KM Nurul Salsa Tenggelam, 2 Orang Tewas dengan Kelebihan Kapasitas Penumpang

oleh -3 Dilihat
KM Nurul Salsa Tenggelam, 2 Orang Tewas dengan Kelebihan Kapasitas Penumpang

KabarDermayu.com – Insiden tragis tenggelamnya KM Nurul Salsa di perairan Selayar, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, pada Rabu, 17 Juni 2026, kini memasuki babak baru. Pihak kepolisian telah bergerak cepat dengan memeriksa 21 orang saksi untuk mendalami dugaan kelalaian yang menyebabkan kecelakaan laut tersebut.

Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Didik Supranoto, menjelaskan bahwa pemeriksaan melibatkan berbagai pihak terkait. “Pemeriksaan 21 orang saksi, mulai dari nakhoda, ABK (anak buah kapal), pihak agen pelayaran, hingga pihak syahbandar telah dilakukan. Saat ini proses masih dalam tahap penyelidikan, sehingga penetapan tersangka belum dilakukan,” ujarnya saat memberikan keterangan di RS Bhayangkara Makassar, Rabu.

Lebih lanjut, pihak kepolisian telah memetakan beberapa pasal yang berpotensi diterapkan jika nantinya ditemukan unsur pidana. Pasal-pasal tersebut meliputi Pasal 474 ayat 2 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan orang meninggal dunia, Pasal 551 huruf A KUHP terkait pemalsuan dokumen, serta Pasal 20 KUHP mengenai tindak pidana turut serta.

“Kami akan menerapkan pasal sesuai dengan porsi atau tingkat kesalahan masing-masing pihak dalam insiden tenggelamnya KM Nurul Salsa ini. Perkembangan akan terus kami sampaikan, namun saat ini belum ada penahanan karena masih tahap penyelidikan,” tambah Didik.

Salah satu temuan krusial dalam kasus ini adalah adanya ketidaksesuaian data penumpang yang signifikan. Berdasarkan manifes resmi, kapal tersebut seharusnya hanya membawa 45 orang. Namun, hasil identifikasi dan laporan di lapangan menunjukkan bahwa jumlah penumpang mencapai 76 orang. Ketimpangan data ini mengindikasikan adanya praktik kelebihan muatan atau overload yang membahayakan keselamatan pelayaran.

Didik menegaskan bahwa manipulasi data menjadi salah satu poin yang disorot oleh penyidik. “Terjadi kelebihan muatan yang cukup jauh dari manifes. Sesuai dengan pasal yang disiapkan, salah satu poin penyelidikan kami adalah adanya manipulasi data penumpang,” tegasnya.

Terkait kelaikan kapal untuk berlayar, kepolisian menyatakan bahwa wewenang tersebut berada di tangan otoritas Syahbandar selaku pemberi izin. Pihak kepolisian akan menunggu hasil pemeriksaan dari syahbandar untuk memastikan apakah kapal tersebut memenuhi standar keselamatan atau tidak sebelum diizinkan berlayar.

Mengenai ancaman hukuman, pasal tentang kealpaan yang menyebabkan kematian memiliki ancaman maksimal lima tahun penjara. Sementara itu, untuk tuduhan pemalsuan surat atau dokumen, ancaman hukumannya mencapai delapan tahun. “Pasal 20 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana juga akan kami bedah untuk menentukan siapa saja yang bertanggung jawab,” jelas Didik.

Selain masalah jumlah penumpang, kepolisian juga masih mendalami dugaan adanya muatan hewan ternak di dalam kapal serta laporan mengenai kerusakan mesin yang dipaksakan tetap beroperasi. Penyelidikan mendalam akan terus dilakukan untuk mengungkap penyebab pasti mengapa mesin kapal mati dan mengapa nakhoda memilih untuk tetap melanjutkan perjalanan dalam kondisi tersebut.

Di sisi lain, Kepala Biddokkes Polda Sulsel, Kombes Muhammad Haris, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima dua jenazah korban untuk proses identifikasi lebih lanjut. Tim forensik dari Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin (Unhas) telah dilibatkan untuk membantu proses ini.

Proses identifikasi dilakukan dengan mengumpulkan data antemortem dari pihak keluarga korban yang sebelumnya telah melapor. “Kami telah mengumpulkan data antemortem dari keluarga korban di Selayar untuk dicocokkan dengan jenazah yang ditemukan. Dalam beberapa hari ke depan, tim forensik dari Pusdokkes Polri juga akan bergabung untuk membantu proses identifikasi,” pungkas Haris.

Metode identifikasi akan disesuaikan dengan kondisi fisik jenazah. Jika kondisi tubuh masih memungkinkan, tim akan menggunakan sidik jari agar proses identifikasi bisa berlangsung lebih cepat. Namun, apabila kondisi jenazah sudah rusak berat atau berupa potongan tubuh, tim akan menggunakan metode pemeriksaan profil gigi atau tes DNA untuk memastikan identitas korban secara akurat.