Dasco Kawal Kesepakatan Tripartit, Pastikan Tidak Ada PHK dalam Streamlining Telkom

oleh -3 Dilihat
Dasco Kawal Kesepakatan Tripartit, Pastikan Tidak Ada PHK dalam Streamlining Telkom

KabarDermayu.com – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, secara resmi menerima kunjungan perwakilan Serikat Karyawan Telkom Indonesia (Sekar Telkom) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 23 Juli 2026. Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini, serta Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade.

Agenda utama pertemuan ini adalah untuk menampung aspirasi para pekerja terkait proses streamlining atau perampingan struktur organisasi yang tengah dijalankan oleh Telkom Group. Langkah ini diambil sebagai respons atas kekhawatiran karyawan mengenai nasib mereka di tengah dinamika transformasi perusahaan.

Pertemuan ini bukan merupakan diskusi awal, melainkan kelanjutan dari serangkaian proses dialog sebelumnya. Sebelumnya, pihak terkait telah terlibat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) serta rapat koordinasi yang melibatkan Sekar Telkom, Komisi VI DPR RI, pihak Danantara, dan jajaran Direksi Telkom. Fokus utama pembahasan adalah mencari jalan keluar yang adil dengan tetap menjamin perlindungan hak-hak pekerja.

Atas arahan langsung dari Sufmi Dasco Ahmad, Komisi VI DPR RI telah aktif memfasilitasi komunikasi intensif antara pihak manajemen Telkom, Danantara, dan serikat karyawan selama beberapa minggu terakhir. Berkat upaya mediasi tersebut, ketiga pihak akhirnya mencapai kesepakatan tripartit yang krusial.

Beberapa poin utama hasil kesepakatan tersebut meliputi:

  • Proses streamlining Telkom Group dipastikan tidak akan memicu pemutusan hubungan kerja (PHK).
  • Seluruh karyawan, tanpa memandang lokasi penugasan, tetap berstatus sebagai karyawan Telkom Group dan berhak menerima insentif serta manfaat yang setara.
  • Sebagian karyawan akan dialihkan ke unit usaha baru yaitu Telkom Enterprise, dengan jaminan keamanan status kerja meskipun unit tersebut tidak mencapai target pengembangan yang diharapkan.
  • Hak-hak karyawan pada anak perusahaan yang sudah tidak beroperasi, termasuk PT PINS Indonesia, tetap terjaga dengan adanya jaminan kelangsungan gaji yang ditanggung oleh Telkom dan Danantara.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, menjelaskan bahwa fasilitasi ini merupakan bentuk tindak lanjut dari instruksi pimpinan DPR RI. Tujuannya adalah agar setiap pengaduan dari serikat pekerja dapat diselesaikan melalui mekanisme dialog yang konstruktif.

“Kami diminta oleh pimpinan DPR, Pak Dasco, untuk menyelesaikan pengaduan dari teman-teman Sekar Telkom. Alhamdulillah, setelah berproses selama beberapa pekan, seluruh persoalan sudah bisa kita selesaikan bersama,” ungkap Andre.

Senada dengan hal tersebut, Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini, menegaskan komitmen pihaknya untuk terus mengawal implementasi kesepakatan ini. Pengawasan akan dilakukan secara bertahap guna memastikan proses transformasi Telkom Group berjalan lancar tanpa merugikan kesejahteraan pekerja.

Ketua Umum Sekar Telkom, Nasri, menyampaikan apresiasi mendalam atas dukungan dari pimpinan DPR RI dan Komisi VI. Ia menekankan bahwa kepastian status sebagai karyawan BUMN merupakan tuntutan utama yang selama ini diperjuangkan oleh para pekerja, baik di Telkom maupun di anak perusahaan.

Nasri menambahkan bahwa pihaknya merasa lega karena telah menemukan titik temu melalui dialog tersebut. Tahapan teknis pelaksanaan kesepakatan ke depannya akan terus dibahas secara berkala bersama pihak BUMN dan Danantara untuk memastikan seluruh poin dapat terealisasi dengan baik.

Melalui langkah mediasi ini, DPR RI menunjukkan perannya dalam memastikan bahwa kebijakan efisiensi perusahaan tetap selaras dengan perlindungan tenaga kerja. Hal ini diharapkan menjadi landasan kuat bagi Telkom Group dalam bertransformasi menjadi strategic holding digital yang lebih kompetitif di masa depan.