Febrie Adriansyah Tolak Penahanan oleh Kejagung: Alat Bukti Masih Perlu Pendalaman

oleh -3 Dilihat
Febrie Adriansyah Tolak Penahanan oleh Kejagung: Alat Bukti Masih Perlu Pendalaman

KabarDermayu.com – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi menjalani penahanan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret nama PT Asabri.

Dalam keterangannya kepada awak media di Gedung Kejagung, Jakarta, pada Jumat, 24 Juli 2026, Febrie menyampaikan keberatannya atas langkah hukum tersebut. Ia mengaku telah berdiskusi dengan jaksa pemeriksa mengenai status alat bukti yang menurutnya masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.

Febrie menegaskan bahwa alat bukti yang disajikan saat ini belum cukup kuat untuk menjadi landasan penahanan terhadap dirinya. Ia bahkan menyoroti prosedur yang menurutnya tidak lazim dibandingkan dengan praktik penanganan perkara di Gedung Bundar selama ini.

“Menurut saya, ini belum cukup untuk dilakukan penahanan. Di Gedung Bundar tidak pernah terjadi seperti ini,” ungkap Febrie di hadapan wartawan.

Ia kembali menekankan pentingnya bagi tim penyidik untuk melakukan verifikasi dan pendalaman menyeluruh atas seluruh barang bukti yang diajukan. Meski merasa keberatan, Febrie menyatakan tetap akan mengikuti prosedur hukum tersebut karena merupakan keputusan yang diambil oleh pimpinan Kejaksaan Agung.

Dalam pernyataannya, Febrie juga menyinggung adanya dugaan kriminalisasi dalam proses yang ia jalani. Ia berpendapat bahwa idealnya, penetapan tersangka dan penahanan harus melalui proses gelar perkara yang matang dan mendalam untuk menghindari tindakan yang tidak adil.

Perlu diketahui, kasus ini mencuat setelah Polda Metro Jaya bersama Kortastipidkor Polri melakukan rangkaian penggeledahan. Salah satu lokasi yang menjadi sasaran adalah kediaman pribadi Febrie Adriansyah yang berlokasi di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor. Pengusutan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi serta TPPU yang melibatkan beberapa perusahaan besar, yakni PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero), dan PT Krakatau Steel.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa rumah di Sentul tersebut merupakan salah satu dari 12 lokasi yang telah digeledah oleh tim penyidik. Penggeledahan di kediaman tersebut dilakukan pada Jumat, 10 Juli 2026, dengan hasil temuan yang cukup signifikan.

Berdasarkan hasil penggeledahan, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti berharga, di antaranya:

  • Emas batangan dengan total berat mencapai 74 kilogram.
  • Uang tunai dalam berbagai mata uang, yakni 4.767.300 Dollar AS, 14.083.800 Dollar Singapura, dan Rp100 juta.
  • Dua bingkai foto keluarga.

Menyikapi perkembangan penyidikan, Kortastipidkor Polri memutuskan untuk melimpahkan penanganan perkara dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah ke pihak Kejaksaan Agung. Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, menyebutkan bahwa langkah tersebut diambil sebagai upaya memperkuat sinergi antarlembaga dalam penegakan hukum di tanah air.

Pelimpahan perkara ini dilakukan setelah penyidik secara resmi menetapkan Febrie Adriansyah dan seorang pihak swasta bernama Don Ritto sebagai tersangka. Penetapan status tersangka tersebut diputuskan setelah tim penyidik melakukan serangkaian gelar perkara berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung.