Wapres Gibran: Pemiskinan Koruptor adalah Langkah Serius dalam Pemberantasan Korupsi

oleh -96 Dilihat
Wapres Gibran: Pemiskinan Koruptor adalah Langkah Serius dalam Pemberantasan Korupsi

KabarDermayu.com – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali memberikan penekanan kuat terkait urgensi pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai instrumen vital dalam memerangi praktik korupsi di tanah air.

Pernyataan tegas ini disampaikan Gibran melalui unggahan ulang sebuah video pernyataan resmi di akun media sosial pribadinya pada Sabtu, 25 Juli 2026. Dalam pesannya, ia menekankan bahwa langkah hukum harus memberikan efek jera yang nyata bagi para pelaku rasuah.

“Jika kita sungguh-sungguh ingin memberantas korupsi, maka koruptor harus dimiskinkan. Para koruptor harus tahu bahwa kejahatan korupsi bukan hanya membuat mereka harus tidur di balik jeruji besi, tapi negara juga dapat mengambil kembali semua harta yang mereka curi,” ujar Wapres Gibran dalam video tersebut.

Perlu dicatat bahwa materi video yang diunggah ulang tersebut pertama kali dipublikasikan pada Februari 2026 dan kembali diangkat ke ruang publik pada Juli 2026. Urgensi ini didasarkan pada data yang memprihatinkan terkait kerugian negara.

Merujuk pada catatan Indonesia Corruption Watch (ICW) periode 2013 hingga 2022, potensi kerugian negara akibat tindak pidana korupsi mencapai angka fantastis, yakni Rp238 triliun. Situasi ini diperparah dengan data penanganan kasus oleh Kejaksaan pada tahun 2024, di mana potensi kerugian negara tercatat sebesar Rp310 triliun, namun pemulihan aset ke kas negara hanya mencapai Rp1,6 triliun.

Menurut Gibran, efektivitas pengembalian aset negara saat ini masih sangat rendah. Lebih dari 90 persen nilai aset yang dikorupsi justru hilang begitu saja dan tetap dinikmati oleh para pelaku maupun lingkungan terdekat mereka.

Tantangan pemberantasan korupsi kian berat karena modus operandi yang dilakukan kini semakin terorganisir dan bersifat lintas negara. Para pelaku juga diketahui memanfaatkan teknologi mutakhir untuk memuluskan praktik penggelapan serta pencucian uang hasil kejahatan.

Wapres menjelaskan prinsip dasar dari kebijakan ini sangat sederhana:

  • Selama aset terbukti berasal secara langsung maupun tidak langsung dari tindak pidana, negara berhak melakukan penyitaan.
  • Tindak pidana yang dimaksud mencakup korupsi, narkotika, pertambangan liar, penangkapan ikan ilegal, pembalakan liar, judi online, hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
  • Aset yang disita akan dikembalikan menjadi milik negara untuk kepentingan publik.

RUU Perampasan Aset disebut sebagai langkah krusial yang mengadopsi semangat United Nations Convention against Corruption (UNCAC) tahun 2003. Regulasi ini menerapkan mekanisme non-conviction based asset forfeiture atau perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pidana.

Mekanisme ini dinilai sangat efektif untuk memulihkan keuangan negara, terutama dalam kondisi di mana pelaku tindak pidana meninggal dunia atau melarikan diri ke luar negeri. Terkait kekhawatiran publik mengenai potensi penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran prinsip praduga tak bersalah, Wapres memberikan arahan khusus.

“Proses pembahasan RUU harus dilakukan secara transparan, komprehensif, dan melibatkan para praktisi serta profesional. Tujuannya agar undang-undang yang dihasilkan memiliki pengawasan ketat dan tajam kepada pelaku, namun tidak sewenang-wenang terhadap pihak yang tidak bersalah,” tegasnya.

Sebagai perbandingan, Wapres menyoroti keberhasilan penerapan regulasi serupa di berbagai negara maju seperti Belanda, Kolombia, Singapura, dan Italia. Di negara-negara tersebut, aset sitaan dari para pelaku kejahatan atau mafia dialihfungsikan menjadi berbagai fasilitas pendukung bagi masyarakat luas.

Di akhir pernyataannya, Gibran mengajak pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama mengawal pembahasan rancangan undang-undang ini. Harapannya, aset negara dapat kembali sepenuhnya untuk menunjang kesejahteraan rakyat secara luas.