KabarDermayu.com – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, akhirnya memberikan tanggapan terkait penemuan emas seberat 74 kilogram saat proses penggeledahan di sebuah kediaman di wilayah Sentul, Jawa Barat.
Dalam pernyataannya, Febrie memilih untuk tidak memberikan penjelasan secara mendalam mengenai kepemilikan maupun asal-usul emas tersebut. Ia mengarahkan agar seluruh detail mengenai temuan bernilai fantastis itu dikonfirmasikan langsung kepada tim penyidik kejaksaan.
“Itu biar jaksa penyidik lihat itu punya siapa dan digunakan untuk apa kegiatannya. Nanti minta untuk penyidik jawab,” ujar Febrie sebagaimana dikutip dari tayangan YouTube pada Sabtu, 25 Juli 2026.
Perlu diketahui bahwa sebelumnya, pada Jumat, 24 Juli 2026, Kejaksaan Agung secara resmi telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Ia diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pasca menjalani serangkaian pemeriksaan sebagai tersangka, Febrie langsung diputuskan untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, mengonfirmasi penahanan tersebut di Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat, 24 Juli 2026. Ia menegaskan bahwa penahanan dilakukan terhitung mulai tanggal tersebut.
Terkait keputusan penempatan Febrie di Rutan KPK, Rudi Margono memberikan penjelasan bahwa langkah tersebut diambil dengan mempertimbangkan rekam jejak yang bersangkutan. Mengingat posisinya sebagai mantan petinggi kejaksaan, Febrie dinilai memiliki riwayat menangani berbagai perkara besar.
“Banyak yang menanyakan kenapa di KPK. Ya kan? Kita memastikan yang bersangkutan pernah setidaknya berjasa menangani kasus-kasus besar,” jelas Rudi.
Lebih lanjut, Kejaksaan Agung menekankan bahwa pemilihan Rutan KPK bertujuan untuk menjamin aspek perlindungan bagi tersangka selama masa penyidikan. Selain itu, langkah ini diharapkan dapat menjaga transparansi serta akuntabilitas dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
Pihak kejaksaan juga memastikan bahwa keputusan ini merupakan bentuk sinergi yang baik antara lembaga penegak hukum. Mereka berharap proses penyidikan ke depan dapat berjalan dengan lancar dan kondusif bagi semua pihak terkait.
Penemuan Emas 74kg di Sentul
Penemuan emas batangan seberat 74 kg ini bermula dari operasi penggeledahan yang dilakukan oleh tim gabungan. Tim tersebut terdiri dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Penggeledahan di sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat tersebut dilakukan sebagai bagian dari rangkaian penyidikan atas tiga dugaan kasus korupsi. Saat petugas melakukan pemeriksaan, ditemukan sebuah brankas dalam kondisi terkunci.
Setelah brankas tersebut dibuka, petugas menemukan tumpukan harta benda yang sangat besar. Selain 74 kg emas batangan, di dalamnya tersimpan mata uang asing dalam jumlah signifikan serta uang tunai rupiah.
Kakortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, memaparkan rincian temuan tersebut kepada awak media pada Kamis dini hari, 9 Juli 2026. Ia menyebutkan bahwa isi brankas tersebut terdiri dari:
- 74 kilogram emas batangan.
- Uang tunai sebesar 4.767.300 dolar AS.
- Uang tunai sebesar 14.083.800 dolar Singapura.
- Uang tunai sebesar Rp 100 juta.
Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Kasus ini terus menyita perhatian publik mengingat skala temuan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut.





