8 Peran Buzzer Penyebar Hoaks: Dari Briefing hingga Manipulasi

oleh -4 Dilihat
8 Peran Buzzer Penyebar Hoaks: Dari Briefing hingga Manipulasi

KabarDermayu.com – Sindikat penyebar disinformasi yang beroperasi secara sistematis di jagat maya akhirnya berhasil diungkap oleh pihak kepolisian. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap delapan orang yang diduga berperan sebagai buzzer profesional, yang bertugas menjalankan propaganda digital melalui konten hoaks, fitnah, dan provokasi.

Operasi penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait sebuah peristiwa hukum yang ditindaklanjuti oleh penyidik melalui serangkaian proses penyelidikan mendalam. Dalam keterangannya pada Senin, 27 Juli 2026, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menegaskan bahwa sindikat ini bekerja dengan struktur yang sangat rapi dan terorganisir.

Pembagian Peran yang Terstruktur

Berbeda dengan penyebaran hoaks individu, kelompok ini menjalankan aksi mereka layaknya sebuah perusahaan media yang memiliki spesialisasi tugas masing-masing. Delapan tersangka yang telah diamankan tersebut berinisial ADIK, BCK, AYV, YAP, YNI, MMAA, G, dan S. Berikut adalah rincian peran yang mereka jalankan dalam jaringan tersebut:

  • ADIK & BCK: Bertugas sebagai otak pembuat narasi sekaligus pihak yang memberikan pengarahan (briefing) materi konten.
  • AYV: Berperan sebagai pengelola utama serta pemegang kendali berbagai akun media sosial yang digunakan untuk menyebarkan konten.
  • YAP & MMAA: Bertanggung jawab penuh sebagai editor konten untuk memastikan pesan tersampaikan sesuai target.
  • YNI: Memiliki spesialisasi dalam mendongkrak interaksi dengan menyediakan jasa akselerasi komentar dukungan.
  • G: Berperan sebagai pihak yang menawarkan proyek kepada klien atau pihak luar.
  • S: Menangani aspek visual sebagai desainer grafis untuk memperkuat narasi hoaks agar terlihat lebih meyakinkan.

Pendalaman Konten dan Potensi Korupsi

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus mengumpulkan bukti berupa konten-konten yang telah diunggah oleh para tersangka. Kombes Iman menyatakan bahwa rincian konten tersebut masih menjadi materi substansi penyidikan yang belum bisa dipublikasikan secara luas ke publik.

“Kami dari tim penyidik tentunya mengumpulkan seluruh konten yang di-upload oleh para tersangka di mana yang berkaitan dengan perbuatan para tersangka itu sendiri,” ungkap Kombes Iman dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya.

Hal yang lebih mengejutkan adalah adanya indikasi bahwa operasi buzzer ini bukan sekadar aktivitas sukarela, melainkan proyek berbayar. Polisi kini tengah mendalami apakah aliran dana yang membiayai sindikat ini berasal dari anggaran negara atau tidak. Jika terbukti menggunakan uang negara untuk aktivitas propaganda yang melanggar hukum, maka para tersangka bisa terancam pasal tambahan terkait tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan keuangan negara.

Ancaman Hukum Berat

Atas keterlibatan mereka dalam menyebarkan informasi menyesatkan dan provokasi, para tersangka kini dijerat dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Penerapan pasal tersebut membawa konsekuensi hukum yang cukup berat. Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 8 tahun serta denda finansial yang mencapai Rp2 miliar. Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat luas mengenai pentingnya literasi digital dan kewaspadaan terhadap narasi-narasi yang sengaja diproduksi oleh kelompok terorganisir di media sosial.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap siapa pihak di balik layar yang membiayai sindikat propaganda tersebut. Pendalaman ini diharapkan dapat memutus mata rantai penyebaran hoaks yang kerap memicu kegaduhan di ruang publik digital Indonesia.