Gubernur BI Belum Diganti, Komisi XI DPR Masih Tunggu Nama dari Prabowo

oleh -8 Dilihat
Gubernur BI Belum Diganti, Komisi XI DPR Masih Tunggu Nama dari Prabowo

KabarDermayu.com – Dinamika di kursi pimpinan Bank Indonesia (BI) tengah menjadi sorotan publik setelah mundurnya Perry Warjiyo dari posisi Gubernur BI. Hingga saat ini, kursi kepemimpinan bank sentral tersebut masih menanti langkah konkret dari pemerintah terkait calon pengganti yang akan diusulkan kepada parlemen.

Komisi XI DPR RI, yang memiliki wewenang untuk melakukan proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), menegaskan bahwa pihaknya belum menerima penugasan resmi dari Badan Musyawarah (Banmus) DPR RI. Dengan demikian, proses transisi kepemimpinan di tingkat legislatif belum bisa dimulai.

Wakil Ketua Komisi XI DPR, Dolfie Othniel, menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu usulan nama calon yang akan diajukan oleh Presiden Prabowo Subianto. Sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, mekanisme pergantian Gubernur BI memang mewajibkan adanya persetujuan dari DPR RI setelah presiden mengajukan sosok kandidat.

“Sesuai UU, presiden akan mengusulkan Calon Gubernur BI untuk mendapatkan persetujuan DPR RI. Saat ini sepengetahuan saya, Komisi XI belum mendapatkan penugasan dari Banmus untuk melakukan fit and proper test,” ujar Dolfie di Jakarta, Senin, 27 Juli 2026.

Menjaga Stabilitas di Masa Transisi

Di tengah kekosongan jabatan definitif, perhatian utama DPR tertuju pada stabilitas ekonomi nasional. Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Mohamad Hekal, menekankan pentingnya memastikan bahwa proses pergantian pimpinan ini tidak berdampak negatif terhadap tugas utama BI, terutama dalam menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan kurs.

Hekal menaruh kepercayaan penuh pada Destry Damayanti yang kini menjabat sebagai Pejabat Sementara (Plt.) Gubernur BI. Penunjukan Destry dipandang sebagai langkah strategis untuk menjaga kepercayaan pasar dan memastikan operasional bank sentral tetap berjalan optimal.

“Penunjukan Ibu Destry sebagai Gubernur Bank Indonesia sementara sudah sesuai dengan UU BI. Saya yakin beliau mampu mengemban tugas tersebut dan meyakinkan semua pelaku industri bahwa BI dapat melaksanakan tugasnya dengan baik,” ungkap Hekal.

Proses Pengunduran Diri dan Ketentuan Hukum

Peristiwa ini bermula ketika Perry Warjiyo secara resmi mengumumkan pengunduran dirinya dari jabatan Gubernur BI pada Senin pagi, 27 Juli 2026. Keputusan tersebut diambil secara sukarela dengan alasan pribadi. Menanggapi situasi tersebut, Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada Minggu, 26 Juli 2026, segera mengambil langkah cepat dengan menetapkan Destry Damayanti sebagai Plt. Gubernur BI.

Langkah tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Bank Indonesia. Destry akan menjalankan seluruh fungsi dan wewenang Gubernur BI hingga proses pengisian jabatan definitif selesai dilakukan melalui mekanisme yang diatur oleh undang-undang.

Mekanisme Penggantian Definitif

Hingga Senin malam, Destry Damayanti mengonfirmasi bahwa pemerintah belum memberikan rekomendasi atau nama calon pengganti kepada pihak DPR. Destry menegaskan bahwa seluruh proses pengisian kursi orang nomor satu di BI akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

Secara garis besar, tahapan tersebut meliputi:

  • Pencalonan anggota Dewan Gubernur yang memenuhi kriteria persyaratan.
  • Pengajuan calon oleh Presiden kepada DPR RI.
  • Proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) oleh Komisi XI DPR.
  • Persetujuan dan penetapan resmi oleh DPR.

Destry menambahkan, “Semuanya sudah ada dalam Undang-Undang Bank Indonesia. Jadi akan diikuti ketentuan seperti itu.”

Saat ini, publik dan para pelaku pasar masih menanti siapa sosok yang akan dipilih Presiden Prabowo untuk menakhodai kebijakan moneter Indonesia ke depannya. Komisi XI DPR menyatakan kesiapannya untuk segera menindaklanjuti proses tersebut segera setelah penugasan dari Banmus diterima.