KPK Tahan Anggota DPRD Jatim Moch Mahrus Terkait Suap Dana Hibah Rp83,4 M

oleh -4 Dilihat
KPK Tahan Anggota DPRD Jatim Moch Mahrus Terkait Suap Dana Hibah Rp83,4 M

KabarDermayu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah tegas dalam mengusut tuntas skandal korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) yang menjerat sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Terbaru, seorang anggota DPRD Jawa Timur periode 2024–2029 berinisial MM (Moch Mahrus) resmi dijebloskan ke tahanan atas dugaan praktik suap.

MM diduga kuat terlibat dalam upaya memuluskan alokasi dana hibah dengan memberikan sejumlah aset berharga kepada Anwar Sadad, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024. Penahanan ini merupakan bagian dari pengembangan berkelanjutan atas kasus yang mencuat sejak operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sahat Tua Simanjuntak pada Desember 2022 lalu.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa tersangka MM telah resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. “Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 28 Juli hingga 16 Agustus 2026,” ujar Budi dalam keterangan resminya, Selasa, 28 Juli 2026.

Berdasarkan hasil penyidikan, MM diduga memberikan gratifikasi atau suap yang nilainya sangat fantastis. Dalam kapasitasnya sebagai pengelola dana hibah pokmas di wilayah Kabupaten Probolinggo, MM disinyalir menyetor uang tunai sebesar Rp1,5 miliar, emas seberat satu kilogram, serta membiayai pelunasan sebuah unit rumah di Surabaya. Tak hanya itu, MM juga diduga membiayai pendirian usaha Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) untuk memuluskan langkahnya mendapatkan alokasi dana hibah senilai Rp83,4 miliar.

Seluruh rangkaian suap tersebut disalurkan melalui staf Anwar Sadad, yakni Bagus Wahyudiono (BGS). Akibat perbuatannya, MM kini disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP lama.

Kasus korupsi dana hibah ini memang tergolong masif. KPK sebelumnya telah menetapkan 21 orang tersangka, meski satu di antaranya, yakni mantan Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024 Kusnadi, penyidikannya dihentikan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia pada 16 Desember 2025. Hingga 22 Juli 2026, tercatat baru tujuh orang tersangka yang telah berhasil ditahan oleh lembaga antirasuah tersebut.

Berikut adalah daftar tersangka utama dalam pengembangan kasus korupsi dana hibah Jatim:

  • Klaster Penerima Suap:
  • Anwar Sadad (Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024)
  • Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024)
  • Bagus Wahyudiono (Staf Anwar Sadad)
  • Klaster Pemberi Suap:
  • Mahfud (Anggota DPRD Jatim 2019–2024)
  • Fauzan Adima (Wakil Ketua DPRD Sampang 2019–2024)
  • Jon Junaidi (Wakil Ketua DPRD Probolinggo 2019–2024)
  • Moch. Mahrus (Anggota DPRD Jatim 2024–2029)
  • Hasanuddin (Anggota DPRD Jatim 2024–2029)
  • Serta sejumlah pihak swasta dan mantan pejabat desa dari berbagai wilayah di Jawa Timur, termasuk Tulungagung, Bangkalan, Pasuruan, Sumenep, Blitar, dan Sampang.

Proses hukum ini menjadi pengingat keras bagi para pemangku kebijakan mengenai pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran daerah. Hingga saat ini, KPK terus mendalami keterlibatan pihak lain guna memastikan seluruh aktor yang terlibat dalam penyelewengan dana hibah pokmas ini mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.