KabarDermayu.com – Isu efisiensi anggaran dalam program strategis nasional kembali mencuat ke permukaan publik. Dalam sebuah persidangan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 28 Juli 2026, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap temuan mengejutkan terkait adanya dugaan pemborosan dana yang mencapai angka fantastis, yakni Rp10,5 triliun setiap tahunnya dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pernyataan tersebut disampaikan oleh tim jaksa sebagai respons atas permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung. Lodewyk diketahui tengah menempuh jalur hukum guna menggugat penetapan status dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG.
Berdasarkan keterangan jaksa pada Rabu, 29 Juli 2026, nilai kerugian akibat pemborosan tersebut merujuk pada kertas kerja audit tujuan tertentu yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Audit tersebut secara spesifik menyoroti tata kelola program yang dijalankan oleh Badan Gizi Nasional.
Meskipun angka Rp10,5 triliun telah dipublikasikan, pihak Kejaksaan Agung memilih untuk tidak membedah lebih dalam mengenai detail perhitungan maupun bentuk spesifik dari pemborosan tersebut. Jaksa berargumen bahwa penjelasan mendalam mengenai rincian teknis keuangan telah masuk ke dalam ranah materi pokok perkara.
“Bahwa mengenai ada atau tidaknya niat jahat atau mens rea, serta berapa jumlah kerugian keuangan negara lainnya maupun cara perhitungannya, telah memasuki materi pokok perkara,” tegas pihak jaksa di hadapan majelis hakim. Fokus persidangan praperadilan saat ini, menurut jaksa, terbatas pada pengujian prosedur hukum terkait penetapan status tersangka yang disandang oleh pemohon.
Sebagai informasi, program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu agenda prioritas pemerintah untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat. Namun, dalam perjalanannya, program ini kini tersandung skandal hukum yang menyeret sejumlah pejabat tinggi dan pihak swasta.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam perkara korupsi tata kelola MBG ini. Para tersangka tersebut antara lain:
- Dadan Hindayana (Mantan Kepala BGN)
- Sony Sonjaya (Mantan Wakil Kepala BGN)
- Lodewyk Pusung (Mantan Wakil Kepala BGN)
- Asep Yusuf Somantri (Orang kepercayaan Sony Sonjaya)
- Andri Mulyono (Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal)
- Glory Harimas Sihombing (Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review)
- Lalu Muhammad Iwan Mahardan (Mantan Kepala Biro Hukum dan Humas BGN)
Modus operandi yang diduga dilakukan para tersangka mencakup beberapa tindakan penyimpangan, di antaranya adalah meloloskan yayasan terafiliasi sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) meskipun tidak memenuhi persyaratan administratif yang ditentukan. Selain itu, ditemukan pula indikasi pengaturan titik lokasi SPPG, praktik mark up anggaran, hingga pengadaan barang-barang yang dinilai tidak relevan dengan kebutuhan program.
Saat ini, tim penyidik Kejaksaan Agung masih terus bekerja untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan guna menghitung total kerugian negara secara komprehensif. Kasus ini menjadi sorotan tajam karena melibatkan program yang bersentuhan langsung dengan hajat hidup orang banyak serta melibatkan anggaran negara dalam skala yang sangat besar.
Publik kini menanti kelanjutan proses hukum di meja hijau untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan pemborosan triliunan rupiah tersebut. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus mendalami perkara ini hingga tuntas, guna memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana program strategis nasional.





