Febrie Adriansyah Diborgol Usai 7 Jam Diperiksa Tim 9, Bungkam Seribu Bahasa

oleh -4 Dilihat
Febrie Adriansyah Diborgol Usai 7 Jam Diperiksa Tim 9, Bungkam Seribu Bahasa

KabarDermayu.com – Proses hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kembali menyita perhatian publik. Pada Jumat, 7 Agustus 2026, Febrie menjalani pemeriksaan intensif selama tujuh jam oleh Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pemandangan kontras terlihat saat Febrie keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 20.30 WIB. Mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda khas Kejaksaan Agung dengan tangan terborgol, ia tampak dikawal ketat oleh petugas. Meski telah menjalani rangkaian pemeriksaan maraton sejak pukul 13.30 WIB, Febrie tetap memilih untuk tidak mengeluarkan pernyataan apa pun kepada awak media yang telah menantinya.

Sikap bungkam Febrie ini konsisten dengan perilakunya saat tiba di Gedung Kejagung siang harinya. Ia dibawa langsung dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani agenda tersebut. Seluruh keterangan terkait proses pemeriksaan akhirnya diwakili oleh kuasa hukumnya, Febri Diansyah, yang mendampingi kliennya selama proses hukum berlangsung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, memberikan penjelasan mengenai alur pemeriksaan hari itu. Ia menyebut bahwa dari lima orang yang dijadwalkan untuk diperiksa, hanya tiga yang memenuhi panggilan. Dari jumlah tersebut, dua di antaranya adalah tersangka utama, yakni Febrie Adriansyah dan Nurman Herin.

Anang menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan dalam kapasitas ganda.

“Tiga ini termasuk di dalamnya ada dua tersangka, saudara FA dan saudara NH. Yang bersangkutan diperiksa dalam dua kapasitas, baik sebagai tersangka maupun sebagai saksi untuk kepentingan pengembangan penyidikan,” ujar Anang kepada wartawan.

Meski diperiksa pada hari dan lokasi yang sama, pihak penyidik memastikan bahwa Febrie dan Nurman tidak dikonfrontir atau dipertemukan dalam satu ruang pemeriksaan. Penyidik memilih untuk memisahkan proses interogasi guna menjaga objektivitas penyidikan masing-masing perkara.

Saat ini, Kejaksaan Agung tengah mendalami empat surat perintah penyidikan (Sprindik) lanjutan yang dialihkan dari penyidik gabungan Polri. Fokus penyidikan mencakup beberapa kasus besar, yakni:

  • Dugaan korupsi PT Asabri.
  • Dugaan korupsi pada anak usaha PT Krakatau Steel.
  • Dugaan korupsi tata kelola batu bara yang disinyalir menjadi penyebab gangguan listrik (blackout).
  • Dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain kasus-kasus tersebut, penyidik juga tengah menelusuri aliran dana dan aset terkait TPPU yang melibatkan temuan fantastis, yakni emas seberat 74 kilogram serta valuta asing senilai Rp476 miliar. Aset-aset ini sebelumnya disita dari beberapa lokasi strategis, termasuk Cafe de’Clan, Koin Money Changer, dan sebuah rumah di kawasan Sentul.

Secara rinci, status hukum Febrie Adriansyah terbagi dalam beberapa kategori. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPU terkait temuan emas dan valuta asing, serta dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri. Sementara itu, untuk kasus dugaan korupsi anak usaha PT Krakatau Steel dan kasus tata kelola batu bara, Febrie masih berstatus sebagai saksi.

Dalam rangkaian kasus yang saling berkaitan ini, penyidik juga telah menetapkan Advokat Don Ritto sebagai tersangka dalam perkara korupsi PT Asabri. Sementara itu, Nurman Herin ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan perkara yang menjerat Febrie Adriansyah.