Demutualisasi BEI: Strategi Kunci Perkuat Pasar Modal Indonesia

oleh -4 Dilihat
Demutualisasi BEI: Strategi Kunci Perkuat Pasar Modal Indonesia

KabarDermayu.com – Upaya memperkokoh fondasi pasar modal Indonesia di tengah dinamika ekonomi global kini tengah menjadi sorotan akademisi. Salah satu strategi krusial yang diusulkan adalah melakukan demutualisasi terhadap Bursa Efek Indonesia (BEI) guna menciptakan tata kelola yang lebih independen dan transparan.

Gagasan tersebut mengemuka dalam sidang terbuka pengukuhan dua guru besar di Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH), Tangerang. Prof. Dr. Fajar Sugianto, S.H., M.H., yang resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar Bidang Hukum Pasar Modal, menjadi sosok utama yang memaparkan urgensi reformasi struktural ini.

Dalam orasi ilmiahnya yang bertajuk Upaya Mencapai Ketahanan Pasar: Demutualisasi Bursa Efek Indonesia sebagai Paradigma Penyelarasan Tata Kelola, Prof. Fajar menyoroti kelemahan sistem yang saat ini berjalan. Ia menjelaskan bahwa sistem mutualisasi yang diterapkan BEI saat ini menciptakan posisi ganda bagi perusahaan sekuritas.

“Dalam sistem tersebut, perusahaan sekuritas berperan sebagai pemilik bursa, pelaku pasar, sekaligus pihak yang diawasi. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang dapat memengaruhi independensi pengawasan,” ungkap Prof. Fajar dalam pemaparannya pada Selasa, 28 Juli 2026.

Lebih lanjut, Prof. Fajar menekankan bahwa demutualisasi adalah langkah strategis untuk mengubah orientasi bursa agar lebih mengedepankan kepentingan publik. Namun, ia juga mengingatkan bahwa perubahan struktur kepemilikan tersebut hanyalah satu bagian dari reformasi sistemik yang lebih luas.

Agar reformasi ini efektif, diperlukan beberapa prasyarat pendukung, antara lain:

  • Penguatan tata kelola yang benar-benar independen dan bebas dari intervensi pihak tertentu.
  • Peningkatan kualitas pengawasan yang lebih ketat terhadap seluruh pelaku pasar.
  • Penegakan hukum yang konsisten untuk menjaga kepastian hukum bagi para investor.
  • Koordinasi kelembagaan yang koheren untuk menghadapi guncangan ekonomi global.

Selain isu pasar modal, sidang terbuka tersebut juga menjadi panggung bagi Prof. Michelle Engel Limenta, S.H., LL.M., Ph.D., yang dikukuhkan sebagai Guru Besar Bidang Hukum Perdagangan Internasional. Dalam orasinya, ia menekankan pentingnya transformasi hukum perdagangan yang adaptif terhadap perkembangan zaman.

Prof. Michelle menyatakan bahwa hukum perdagangan tidak boleh sekadar menjadi tumpukan aturan kaku, melainkan harus bertransformasi menjadi sarana untuk menjawab tantangan sosial, teknologi, dan lingkungan. Ia berharap lulusan hukum di masa depan mampu menerapkan aturan secara bertanggung jawab dan bermakna bagi pembangunan bangsa.

Menanggapi pengukuhan dua guru besar baru ini, Rektor UPH, Dr. (Hon.) Jonathan L. Parapak, M.Eng.Sc., menyatakan rasa bangganya. Ia berharap pemikiran-pemikiran dari para akademisi ini dapat memberikan kontribusi nyata bagi perbaikan tata kelola nasional.

Hal senada disampaikan oleh Kepala LLDikti Wilayah III, Dr. Henri Togar Hasiholan Tambunan, S.E., M.A. Ia berharap para profesor yang baru dikukuhkan dapat terus konsisten menghasilkan karya dan gagasan yang berdampak luas bagi kemajuan pendidikan tinggi serta masyarakat luas di Indonesia.

Secara keseluruhan, wacana Demutualisasi BEI yang disampaikan Prof. Fajar menjadi pengingat bahwa pasar modal Indonesia memerlukan langkah berani untuk meningkatkan daya saingnya. Dengan mengutamakan kemandirian bursa dan penegakan hukum yang kuat, diharapkan pasar modal dapat menjadi instrumen ekonomi yang lebih tangguh dan tepercaya di mata investor domestik maupun internasional.