Menteri Pigai Tegaskan Sayembara Tangkap Begal Tidak Etis

oleh -4 Dilihat
Menteri Pigai Tegaskan Sayembara Tangkap Begal Tidak Etis

KabarDermayu.com – Inisiatif Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang mengumumkan sayembara penangkapan pelaku kejahatan jalanan dengan imbalan uang tunai, menuai perhatian serius dari pemerintah pusat. Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, secara terbuka mengkritisi langkah tersebut karena dinilai berisiko menimbulkan dampak negatif bagi keselamatan masyarakat sipil.

Dalam pernyataannya yang dikutip pada Rabu, 29 Juli 2026, Pigai menekankan bahwa penegakan hukum seharusnya tetap berada dalam koridor otoritas resmi. Ia secara tegas menyatakan bahwa pelibatan warga sipil dalam aksi pengejaran pelaku kriminal tanpa pembekalan taktis yang memadai adalah tindakan yang tidak dibenarkan secara etik.

“Kalau serius ya tidak boleh. Tetapi kalau guyonan enggak apa-apa. Guyonan aja. Tetapi kalau serius tidak boleh, itu bahaya,” ujar Pigai menanggapi kebijakan tersebut.

Kekhawatiran utama yang disoroti oleh Pigai adalah potensi terjadinya aksi main hakim sendiri yang berujung pada kekerasan fisik. Menurutnya, masyarakat yang tidak memiliki pelatihan khusus dalam menangani pelaku kriminal cenderung menggunakan kekerasan yang tidak terukur saat menghadapi situasi berbahaya, yang berisiko menyebabkan pertumpahan darah di lapangan.

Pigai mempertanyakan etika di balik pemberian imbalan finansial bagi warga yang berhasil melumpuhkan pelaku kejahatan. Ia menekankan bahwa negara tidak seharusnya mendorong warga untuk melakukan tindakan yang berpotensi melanggar hak asasi manusia orang lain, meskipun pelaku tersebut diduga melakukan tindak pidana.

“Kalau sipil yang tidak terlatih mukul dong, ya? Berdarah-darah. Apa diperbolehkan kita bayar orang untuk memukul orang lain di lapangan? Tidak etis,” tegas Pigai.

Sebagai informasi, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sebelumnya mengumumkan sayembara melalui media sosial pribadinya. Hadiah yang dijanjikan cukup fantastis, yakni berkisar antara Rp5 juta hingga Rp50 juta bagi siapa saja yang mampu melumpuhkan pelaku kejahatan seperti begal, jambret, copet, atau perampok, dengan syarat pelaku harus diserahkan kepada pihak kepolisian dalam kondisi hidup.

Kebijakan ini muncul di tengah upaya Pemprov Jabar dalam meningkatkan keamanan di wilayahnya. Selain sayembara, Dedi Mulyadi juga menginstruksikan peningkatan koordinasi dengan pihak kepolisian, baik Polda Jawa Barat maupun Polda Metro Jaya, untuk mengintensifkan patroli malam di area-area yang dianggap rawan tindak kriminal.

Langkah preventif lainnya yang disiapkan oleh pemerintah daerah mencakup:

  • Pengerahan mobil patroli dengan lampu peringatan yang terus menyala sepanjang malam.
  • Penyediaan personel Satpol PP di lokasi-lokasi strategis.
  • Pelibatan Dinas Pemadam Kebakaran sebagai unit pendukung dalam mengantisipasi gangguan keamanan di lapangan.

Hingga saat ini, polemik mengenai sayembara tersebut masih menjadi sorotan publik. Harapan Natalius Pigai agar sayembara ini hanyalah sebuah bentuk komunikasi retoris atau “guyonan” mencerminkan keresahan pemerintah pusat terhadap potensi eskalasi kekerasan di tengah masyarakat jika kebijakan tersebut dijalankan secara harfiah.

Dalam perspektif hukum dan HAM, menjaga ketertiban umum adalah kewajiban negara melalui aparat kepolisian yang memiliki protap (prosedur tetap) dalam menangani kriminalitas. Pelimpahan tanggung jawab tersebut kepada masyarakat luas dikhawatirkan justru akan menciptakan ketidaktertiban baru yang lebih sulit dikendalikan.