Menteri HAM Natalius Pigai Enggan Komentari Kenaikan Harga Pertamax

oleh -6 Dilihat
Menteri HAM Natalius Pigai Enggan Komentari Kenaikan Harga Pertamax

KabarDermayu.com – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, angkat bicara mengenai isu kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax.

Ketika ditanya mengenai potensi pelanggaran hak masyarakat akibat kenaikan harga Pertamax, Pigai mengaku belum memiliki informasi mengenai hal tersebut.

“Saya juga enggak tahu,” ujar Pigai saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta Pusat, pada Rabu, 10 Juni 2026.

Pigai menjelaskan bahwa ia baru saja tiba di Jakarta dari Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), sehingga belum sempat memperbarui informasi berita terkini.

“Untuk hari ini saya belum buka handphone. Kita baru datang dari bandara, dari Kupang kemarin,” jelasnya.

Lebih lanjut, Pigai meminta agar para wartawan tidak memaksanya untuk memberikan komentar mengenai kenaikan harga BBM Pertamax.

“Kan saya belum baca. Kalau belum baca, jangan dipaksa. I love you,” ungkapnya sambil tersenyum.

Sebelumnya, Pertamina Patra Niaga secara resmi mengumumkan adanya penyesuaian harga untuk BBM non-subsidi, yaitu Pertamax (RON 92) dan Pertamax Green (setara RON 95).

Perubahan harga ini mulai berlaku efektif pada tanggal 10 Juni 2026.

Rincian kenaikan harga yang diumumkan adalah menjadi Rp16.250 per liter untuk Pertamax dan Rp17.000 per liter untuk Pertamax Green.

Pertamax mengalami kenaikan sebesar Rp3.950 per liter, dari harga sebelumnya Rp12.300 per liter. Sementara itu, Pertamax Green naik Rp4.100 per liter dari harga sebelumnya Rp12.900 per liter.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Robert MV Dumtabun, menyatakan bahwa kenaikan harga BBM non-subsidi ini merupakan bagian dari penyesuaian dan implementasi tata kelola energi yang baik.

Menurutnya, penyesuaian harga tersebut dilakukan setelah berkoordinasi dengan pemerintah dan sesuai dengan regulasi yang berlaku, serta mempertimbangkan perkembangan harga minyak dunia.

“Penyesuaian harga Pertamax dan Pertamax Green dilakukan setelah melalui proses evaluasi sesuai formula harga yang ditetapkan pemerintah,” ujar Robert dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, pada Selasa, 9 Juni 2026.