KabarDermayu.com – Upaya penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan lahan Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan) kembali berlanjut. Setelah sempat tertunda pada pekan sebelumnya, mantan Wakapolri, Komjen Pol (Purn) Oegroseno, akhirnya memberikan konfirmasi kehadiran untuk memenuhi panggilan klarifikasi dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri pada hari ini, Kamis, 30 Juli 2026.
Pemanggilan terhadap purnawirawan jenderal bintang tiga ini merupakan bagian dari langkah penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam pengadaan lahan yang terjadi pada tahun 2011 silam. Oegroseno dijadwalkan hadir di hadapan penyidik tepat pada pukul 10.00 WIB guna memberikan keterangan sebagai saksi.
Sebelumnya, Oegroseno sempat absen dari panggilan pertama yang dijadwalkan pada Kamis, 23 Juli 2026. Melalui keterangannya, ia menjelaskan bahwa penundaan tersebut bukan disebabkan oleh upaya mangkir dari kewajiban hukum, melainkan karena adanya agenda mendesak yang tidak dapat ia tinggalkan.
Selain kendala waktu, Oegroseno juga mengungkapkan bahwa dirinya memerlukan waktu tambahan untuk mengumpulkan sejumlah dokumen penting. Dokumen-dokumen tersebut berkaitan erat dengan proses pengadaan lahan Sepolwan yang terjadi belasan tahun lalu, yang ia siapkan sebagai bahan pendukung saat memberikan keterangan kepada penyidik.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat posisi Oegroseno yang merupakan mantan petinggi kepolisian. Menanggapi berbagai spekulasi yang muncul di masyarakat, Kepala Kortastipidkor Polri, Inspektur Jenderal Polisi Totok Suharyanto, memberikan klarifikasi tegas terkait proses hukum yang sedang berjalan.
Irjen Pol Totok Suharyanto memastikan bahwa penyelidikan ini dilakukan murni berdasarkan prosedur hukum yang berlaku. Ia menepis isu adanya motif kriminalisasi terhadap sosok Oegroseno dalam kasus tersebut.
“Tidak ada kriminalisasi sama sekali. Kortastipidkor Polri menjamin proses penyelidikan berjalan sesuai dengan koridor hukum,” tegas Totok kepada awak media.
Saat ini, status perkara pengadaan lahan Sepolwan masih berada dalam tahap penyelidikan awal. Fokus utama tim penyidik Kortastipidkor adalah mengumpulkan bukti-bukti permulaan untuk memastikan apakah terdapat unsur tindak pidana korupsi yang merugikan negara dalam proses pengadaan lahan di tahun 2011 tersebut.
Proses klarifikasi ini menjadi krusial bagi penyidik untuk memetakan alur pengadaan lahan dan peran pihak-pihak yang terlibat saat itu. Dengan hadirnya Oegroseno hari ini, diharapkan keterangan yang diberikan dapat membantu kepolisian dalam membuat terang perkara tersebut sesuai dengan komitmen Polri dalam memberantas tindak pidana korupsi secara transparan dan akuntabel.
Publik kini menantikan hasil dari pemeriksaan ini. Apakah penyelidikan akan berlanjut ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka, atau justru menemukan fakta baru yang menunjukkan tidak adanya unsur pidana dalam pengadaan lahan tersebut, sepenuhnya bergantung pada hasil pendalaman yang dilakukan oleh Kortastipidkor Polri.





