Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: KPK Didorong Ambil Alih

oleh -2 Dilihat
Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: KPK Didorong Ambil Alih

KabarDermayu.com – Penanganan kasus hukum yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kini menjadi sorotan tajam publik dan para ahli hukum. Di tengah bergulirnya penyidikan oleh Kejaksaan Agung, muncul desakan agar proses ini tetap berada pada koridor hukum yang objektif, transparan, dan jauh dari sekadar opini publik di media sosial.

Pakar hukum pidana, Romli Atmasasmita, memberikan pandangan kritis terkait bagaimana perkara ini harus diselesaikan. Menurutnya, penyelesaian dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan pejabat tinggi kejaksaan tersebut tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa atau hanya berdasarkan spekulasi.

Menjaga Integritas Hukum melalui KUHAP

Romli menegaskan bahwa seluruh tahapan penyidikan wajib merujuk pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hal ini menjadi krusial agar hasil akhir dari proses hukum tersebut memiliki legitimasi yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan di depan pengadilan nantinya.

“Penyidikan tidak boleh tergesa-gesa. Seluruh tahapan harus dilakukan secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan KUHAP agar hasilnya benar-benar dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Romli dalam keterangannya pada Kamis, 30 Juli 2026.

Dalam konteks hukum pidana, ia menjelaskan bahwa terdapat hubungan sebab akibat yang sangat erat antara dugaan korupsi dan TPPU. Oleh karena itu, pembuktian dalam kasus ini harus dilakukan dengan sangat cermat agar tidak menyisakan celah hukum yang dapat menggugurkan dakwaan di masa depan.

Peran Tim 9 dan Opsi Intervensi KPK

Saat ini, publik menaruh harapan besar pada Tim 9 yang dibentuk oleh Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas fakta-fakta hukum di lapangan, termasuk memeriksa berbagai saksi dan mengumpulkan alat bukti yang relevan. Romli mendukung penuh langkah penyidik untuk memeriksa siapa pun yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas mantan Jampidsus tersebut.

Namun, ia juga memberikan catatan penting mengenai langkah antisipatif jika proses internal ini menemui jalan buntu. Romli menyatakan bahwa terdapat mekanisme hukum yang mengizinkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil alih penanganan perkara apabila Tim 9 dianggap mengalami hambatan serius dalam jangka waktu tertentu.

Ujian bagi Penegakan Hukum

Kasus ini dipandang sebagai ujian besar bagi integritas sistem penegakan hukum di Indonesia. Romli menekankan beberapa poin krusial yang menjadi perhatian publik:

  • Penyidikan harus fokus pada fakta hukum, bukan opini yang berkembang di media sosial.
  • Proses pemeriksaan harus dilakukan secara independen dan tanpa pandang bulu terhadap pihak mana pun yang terlibat.
  • Transparansi menjadi kunci agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.

Sebagai informasi tambahan, Kejaksaan Agung terus melakukan pengembangan dalam kasus ini. Pada tanggal yang sama, 30 Juli 2026, pihak Kejagung juga telah menetapkan tersangka baru berinisial Nurman Herin (NH) dalam kasus dugaan TPPU yang berkaitan dengan perkara Febrie Adriansyah. Langkah penahanan terhadap NH ini menunjukkan bahwa penyidikan terus bergerak maju dalam mengungkap jaringan dan aliran dana yang ada.

Pada akhirnya, Romli menegaskan bahwa hukum tidak boleh diintervensi oleh kepentingan apa pun. Publik kini terus memantau apakah proses yang sedang berjalan ini mampu mengungkap kebenaran secara utuh atau justru akan memicu perdebatan hukum yang lebih panjang di kemudian hari.