KPK Usut Kasus Pemerasan Bupati Pemalang, Staf Terancam Pidana

oleh -11 Dilihat
KPK Usut Kasus Pemerasan Bupati Pemalang, Staf Terancam Pidana

KabarDermayu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah menghadapi sorotan tajam setelah salah satu staf internalnya terjerat dalam pusaran kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Peristiwa ini menjadi tamparan keras bagi lembaga antirasuah tersebut, mengingat integritas menjadi fondasi utama dalam setiap langkah pemberantasan korupsi di tanah air.

Staf yang dimaksud dalam kasus ini adalah Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), seorang anggota Brimob Polri yang saat ini ditugaskan sebagai staf administrasi di lingkungan KPK. Keterlibatan oknum tersebut dalam dugaan pemerasan terkait pengurusan perkara telah memicu respons tegas dari pimpinan KPK.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan bahwa lembaga tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh insan KPK. Menurutnya, proses hukum pidana akan menjadi prioritas utama sebelum sanksi etik dijatuhkan.

“Tentunya kita akan proses secara hukum pidananya apakah memang nanti itu terbukti. Sanksi pidana secara umum dalam asas hukum pidana harus didahulukan untuk peristiwa pidananya,” ujar Taufik pada Jumat, 31 Juli 2026.

Selain ancaman sanksi pidana, pihak KPK juga memastikan bahwa Inspektorat dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK akan terlibat dalam penanganan pelanggaran kode etik. Sebagai pegawai yang terikat dengan aturan perilaku ketat di lingkungan Gedung Merah Putih, Setya Budi Dias harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara administratif maupun profesional.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menambahkan bahwa penangkapan ini merupakan bukti nyata komitmen lembaga untuk tidak pandang bulu dalam menindak oknum yang mencoba menyalahgunakan wewenang. Ia menekankan bahwa setiap proses hukum yang dijalankan KPK tetap mengedepankan prinsip objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas, meskipun pelakunya adalah bagian dari internal lembaga sendiri.

Latar belakang peristiwa ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh tim KPK. Dalam operasi tersebut, total 21 orang diamankan dari berbagai lokasi berbeda, yakni lima orang di Jakarta, 15 orang di Pemalang, dan satu orang di Purworejo. Kelima orang yang diamankan di Jakarta saat ini telah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.

Kasus ini dipandang sebagai bahan evaluasi mendalam bagi KPK untuk melakukan pembenahan internal. Budi Prasetyo menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan langkah korektif, baik melalui perbaikan sistem maupun penguatan integritas individu, guna mencegah kejadian serupa terulang kembali di masa mendatang.

Pentingnya Integritas Institusi

  • KPK berkomitmen menjaga kepercayaan publik dengan menindak tegas oknum internal yang terlibat tindak pidana.
  • Proses hukum pidana didahulukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap asas hukum yang berlaku.
  • Evaluasi sistemik akan dilakukan untuk memperketat pengawasan terhadap staf yang diperbantukan di lingkungan KPK.

Peristiwa ini menambah daftar panjang tantangan yang dihadapi lembaga penegak hukum di Indonesia dalam menjaga marwah institusinya. Masyarakat kini menanti kelanjutan proses hukum terhadap Setya Budi Dias dan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, serta sejauh mana KPK mampu melakukan “pembersihan” di internal lembaga demi menjaga kepercayaan rakyat terhadap upaya pemberantasan korupsi.