Kasus Pembalakan Liar Solok: Kemenhut Sita 152 Kayu dan 3 Alat Berat

oleh -7 Dilihat
Kasus Pembalakan Liar Solok: Kemenhut Sita 152 Kayu dan 3 Alat Berat

KabarDermayu.com – Upaya penegakan hukum terhadap praktik perusakan lingkungan di Sumatra Barat memasuki babak baru setelah Kementerian Kehutanan (Kemenhut) resmi melimpahkan tersangka Kasus Pembalakan Liar di Kabupaten Solok ke Kejaksaan Negeri setempat.

Tersangka berinisial BS alias BG (50) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari operasi intensif yang dilakukan oleh Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatra bersama Dinas Kehutanan Provinsi Sumatra Barat serta Korwas PPNS Polda Sumatera Barat pada Agustus 2025 lalu.

Dalam proses pelimpahan tahap II tersebut, penyidik menyerahkan berbagai barang bukti yang berhasil disita di lapangan. Barang bukti tersebut meliputi:

  • Tiga unit alat berat yang diduga digunakan untuk operasional pembalakan.
  • 152 batang kayu bulat dengan total volume mencapai 237,53 meter kubik.
  • Sejumlah dokumen penting terkait aktivitas pemanenan hasil hutan tanpa izin.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat serta informasi yang berkembang di media sosial pada Juli 2025, yang menyoroti adanya aktivitas penebangan pohon skala besar di kawasan Sariak Bayang. Wilayah ini secara ekologis sangat krusial karena merupakan daerah tangkapan air hulu Sungai Batang Bayang. Kerusakan di lokasi tersebut dikhawatirkan dapat memicu bencana hidrometeorologi, seperti banjir bandang, yang mengancam keseimbangan lingkungan di sekitarnya.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra, Hari Novianto, mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan adanya aktivitas penebangan di hutan primer, baik di dalam maupun di luar areal PHAT SD. “Pada lokasi di luar PHAT SD tersebut ditemukan lima TPK dan ratusan kayu bulat tanpa barcode. Selain itu, terdapat alat berat jenis buldozer dan ekskavator yang digunakan untuk membuka jalan sarad dan jalan logging,” ujar Hari Novianto, Sabtu (1/8/2026).

Data penyidikan menunjukkan adanya indikasi pelanggaran serius di mana luas areal tebangan di luar PHAT SD mencapai sekitar 83,31 hektare. Jumlah pengangkutan kayu bulat yang tercatat mencapai 11.299,81 meter kubik, angka yang jauh melebihi kapasitas LCH yang seharusnya hanya sebesar 7.012,21 meter kubik.

Tersangka BS alias BG, yang berperan sebagai kuasa PHAT SD, sempat berupaya menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Koto Baru pada Oktober 2025. Namun, upaya tersebut kandas setelah hakim menolak permohonan tersebut, sehingga proses hukum tetap berlanjut ke tahap penuntutan.

Terkait ancaman hukuman, tersangka dijerat dengan Pasal 78 Ayat (6) Juncto Pasal 50 Ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Jika terbukti bersalah di pengadilan, BS terancam hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal sebesar Rp3,5 miliar.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian dan kejaksaan yang telah mengawal proses penyidikan ini. Ia menekankan bahwa penanganan kasus di Kabupaten Solok ini bukan sekadar tindakan administratif, melainkan langkah strategis untuk memutus rantai peredaran kayu ilegal.

“Kami berharap pelaku dihukum maksimal agar memberikan efek jera dan rasa berkeadilan bagi masyarakat. Keberhasilan pengungkapan ini diharapkan menjadi pintu masuk untuk menghambat laju kerusakan hutan lebih luas di wilayah Sumatra Barat,” tegas Dwi Januanto.

Kemenhut berkomitmen untuk terus menjadikan pemberantasan pembalakan liar sebagai prioritas utama. Langkah tegas ini diharapkan dapat menjaga kelestarian kawasan hutan Indonesia sekaligus meminimalisir risiko bencana alam yang berdampak langsung pada keselamatan warga.