Bebas Pajak 3 Tahun untuk Konsolidasi BUMN, Purbaya: Demi Transisi Smooth

oleh -5 Dilihat
Bebas Pajak 3 Tahun untuk Konsolidasi BUMN, Purbaya: Demi Transisi Smooth

KabarDermayu.com – Upaya pemerintah dalam merampingkan struktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kini mendapatkan dukungan fiskal yang signifikan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, secara resmi mengumumkan kebijakan pembebasan pajak selama tiga tahun bagi perusahaan pelat merah yang sedang menjalani proses konsolidasi di bawah naungan Danantara.

Langkah strategis ini diambil untuk memastikan proses transformasi bisnis negara berjalan lebih lancar dan efisien. Purbaya menegaskan bahwa insentif ini ditujukan untuk memangkas hambatan administratif dan finansial yang sering muncul saat perusahaan melakukan penggabungan (merger), akuisisi, maupun likuidasi entitas yang sudah tidak produktif.

Dukungan Fiskal untuk Transformasi BUMN

Dalam keterangannya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (5/8/2026), Purbaya menjelaskan bahwa kebijakan ini bersifat sementara. “Jadi sampai 3 tahun ke depan, kita izinkan konsolidasi di bawah Danantara tidak dikenakan pajak. Jadi nanti proses konsolidasinya bisa smooth,” ujar Purbaya.

Menurut Menkeu, pemberian keringanan pajak ini merupakan langkah yang rasional. Mengingat BUMN adalah milik negara, ia mengibaratkan pembebasan pajak ini sebagai transaksi “kantong kiri ke kantong kanan”. Fokus utamanya adalah mencapai efisiensi operasional yang nantinya diharapkan mampu memperbaiki kesehatan fiskal negara secara keseluruhan.

Fokus pada Efisiensi dan Perampingan

Senada dengan Menkeu, COO Danantara, Dony Oskaria, memberikan klarifikasi penting terkait cakupan kebijakan tersebut. Ia menekankan bahwa pembebasan pajak hanya berlaku spesifik pada transaksi yang berkaitan dengan proses konsolidasi, bukan pada operasional bisnis harian perusahaan BUMN.

“Bukan pajak yang atas transaksi lain di luar konsolidasi ya, hanya untuk konsolidasi,” tegas Dony.

Saat ini, tim dari Danantara masih melakukan perhitungan mendalam mengenai besaran potensi pajak yang akan dibebaskan. Hal ini dikarenakan setiap BUMN memiliki karakteristik dan kerumitan struktur yang berbeda, sehingga penanganannya pun harus disesuaikan per transaksi.

Target Perampingan 1.000 Menjadi 250 Entitas

Kebijakan ini menjadi bagian krusial dari agenda besar pemerintah untuk menata ulang ekosistem BUMN. Saat ini, jumlah entitas BUMN tercatat mencapai sekitar 1.000 perusahaan, yang dinilai terlalu gemuk dan kurang efisien. Pemerintah menargetkan untuk memangkas jumlah tersebut menjadi sekitar 250 perusahaan saja.

Langkah konkret yang sedang dijalankan Danantara meliputi:

  • Inventarisasi Bisnis: Mengidentifikasi unit bisnis yang tumpang tindih di sektor yang sama.
  • Penggabungan Sektor: Konsolidasi perusahaan di sektor logistik, asuransi, perhotelan, rumah sakit, karya, dan jasa keuangan.
  • Likuidasi: Menutup atau melebur entitas yang tidak lagi memiliki nilai tambah strategis bagi negara.

Dengan adanya insentif pajak selama tiga tahun ini, pemerintah optimistis bahwa proses perampingan tidak akan terhambat oleh beban fiskal yang memberatkan, sehingga transformasi BUMN dapat mencapai tujuan akhirnya, yakni menciptakan perusahaan negara yang tangguh, kompetitif, dan memiliki tata kelola yang lebih sehat.