995 Senpi di Sekolah Swasta Jaksel Berizin, Begini Penjelasannya

oleh -12 Dilihat
995 Senpi di Sekolah Swasta Jaksel Berizin, Begini Penjelasannya

KabarDermayu.com – Penemuan ratusan pucuk senjata di sebuah lingkungan pendidikan swasta di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, baru-baru ini menyita perhatian publik. Sebanyak 995 pucuk senjata yang ditemukan dalam ruangan di sekolah tersebut memicu spekulasi luas mengenai keamanan dan legalitas kepemilikan benda-benda tersebut.

Menanggapi kehebohan yang terjadi, pihak PT Lokta Karya Perbakin akhirnya angkat bicara untuk memberikan klarifikasi. Direktur Utama PT Lokta Karya Perbakin, Alhadid Endar Putra, menegaskan bahwa ratusan senjata yang ditemukan tersebut bukanlah barang ilegal, melainkan aset milik perusahaan yang memiliki izin resmi.

Klaim Legalitas dan Status Kepemilikan

Menurut Alhadid, 995 pucuk senjata tersebut secara sah terdaftar di bawah pengawasan Polri dengan nomor Surat Izin SI/5483-XII/2008. Ia menjelaskan bahwa mayoritas dari barang-barang yang ditemukan di lokasi tersebut bukanlah senjata api aktif, melainkan unit airsoft gun dan komponen suku cadang (spare parts) yang sudah tidak dapat difungsikan.

Alhadid mengungkapkan bahwa barang-barang tersebut sedianya dipersiapkan untuk mendukung kegiatan ekstrakurikuler menembak dan panahan di sekolah tersebut yang telah direncanakan sejak tahun 2021. Ia membantah keras jika barang-barang tersebut dikaitkan dengan mantan Ketua Yayasan berinisial IWD sebagai barang pribadi.

Polemik Penguasaan Gudang

Lebih lanjut, Alhadid membeberkan adanya konflik internal terkait akses gudang penyimpanan. Ia mengklaim bahwa gudang tempat penyimpanan ratusan barang tersebut telah dikuasai oleh pihak lain, yakni sosok berinisial N selaku pembina yayasan saat ini, sejak bulan April 2026. Akibat penguasaan sepihak tersebut, pihak PT Lokta Karya Perbakin mengaku tidak lagi memiliki akses masuk ke area penyimpanan.

Ketegangan memuncak ketika pihak yayasan yang diwakili oleh Untung Sangaji meminta agar barang-barang tersebut segera diambil pada akhir Juli 2026. Namun, saat staf perusahaan tiba di lokasi untuk melakukan evakuasi barang, mereka mendapati ruangan tersebut telah dibuka dan berada dalam pengawasan aparat gabungan dari unsur Kepolisian dan TNI.

Pemisahan Temuan Barang Ilegal

Di tengah klaim legalitas terhadap 995 unit senjata tersebut, muncul laporan mengenai temuan lain di lokasi yang sama. Pihak kepolisian sempat mengidentifikasi adanya 215 pucuk senjata api tipe pistol, empat senapan kaliber 4,5 mm, narkotika, hingga materi pornografi. Terkait hal ini, Alhadid secara tegas menyatakan bahwa barang-barang tersebut tidak ada kaitannya dengan perusahaan miliknya.

Langkah Penanganan Kepolisian

Polres Metro Jakarta Selatan sendiri telah mengonfirmasi adanya laporan masyarakat terkait temuan senjata tersebut pada tanggal 15 Juli 2026. Sebagai langkah awal, pihak kepolisian telah menerbitkan Laporan Polisi Model A.

Laporan Model A merupakan mekanisme pelaporan yang dibuat oleh anggota Polri yang mengetahui atau menemukan suatu peristiwa tindak pidana. Langkah ini diambil sebagai dasar hukum untuk melakukan penyelidikan lebih mendalam guna memastikan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum atau penyalahgunaan izin dalam penemuan ratusan senjata di lingkungan sekolah swasta tersebut.

“Sebanyak 995 senjata seluruhnya merupakan air soft yang sudah tidak dapat digunakan dan legal. Sebagian besar juga berbentuk suku cadang,” ujar Alhadid dalam pernyataannya kepada awak media di Jakarta, Kamis.

Hingga saat ini, proses penyelidikan masih terus bergulir. Publik menanti hasil investigasi komprehensif dari pihak berwajib untuk memverifikasi klaim legalitas pihak perusahaan serta memastikan tidak adanya potensi bahaya dari temuan barang-barang tersebut di area sekolah yang seharusnya menjadi zona aman bagi siswa.