KabarDermayu.com – Misteri keberadaan satu unit dump truk berwarna kuning dengan nomor polisi DB 8254 KB kini tengah menjadi sorotan tajam di tengah proses pengusutan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Pontodon, Kecamatan Kotamobagu Utara. Kendaraan yang sempat dilaporkan diamankan saat operasi berlangsung tersebut, kini justru keberadaannya dipertanyakan oleh berbagai pihak.
Berdasarkan data administrasi kendaraan yang berhasil dihimpun, dump truk tersebut diidentifikasi sebagai Mitsubishi Colt Diesel FE 74 HDV (4×2) M/T keluaran tahun 2013. Kendaraan berwarna kuning ini memiliki masa berlaku STNK hingga 21 Februari 2029. Catatan pajak terakhir menunjukkan bahwa kewajiban administrasi telah dibayarkan pada 2 September 2024, dengan jatuh tempo pajak kendaraan bermotor (PKB) berikutnya pada 21 Februari 2025.
Kondisi ini memicu tanda tanya besar di kalangan masyarakat. Keberadaan fisik kendaraan menjadi krusial sebagai bagian dari bukti materiil dalam penanganan kasus. Publik menuntut transparansi mengenai status kendaraan tersebut: apakah masih dalam penguasaan aparat penegak hukum, telah dikembalikan kepada pemiliknya, atau justru berada di lokasi lain dengan status hukum yang belum jelas.
Ketua Bidang Investigasi Nasional Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI), Chandra E. Damopolii, secara tegas mendesak pihak kepolisian untuk memberikan penjelasan transparan terkait keberadaan dump truk tersebut. Menurutnya, kejelasan status barang bukti sangat menentukan kepercayaan publik terhadap proses hukum yang tengah berjalan.
“Kami meminta APH segera memburu dump truck yang hilang itu. Harus dicari sampai ketemu, karena kendaraan tersebut sebelumnya disebut sudah diamankan,” ujar Chandra pada Selasa, 15 September 2026.
Senada dengan hal tersebut, aktivis muda Parindo Potabuga menekankan pentingnya keterbukaan informasi. Ia menilai bahwa status barang bukti tidak boleh menjadi abu-abu agar tidak muncul spekulasi liar di tengah masyarakat. Parindo juga menyoroti peran Pemerintah Kota Kotamobagu yang diharapkan bisa turut serta dalam memastikan informasi tersampaikan dengan baik kepada publik.
Parindo berpendapat bahwa Wali Kota Kotamobagu, Dr. Wenny Gaib, yang sebelumnya sempat berada di lokasi saat pemeriksaan berlangsung, memiliki ruang untuk membantu memberikan kepastian informasi. Harapannya, pemerintah daerah dapat memberikan imbauan agar pemilik kendaraan bersikap kooperatif dengan memberikan keterangan kepada pihak yang berwenang.
Meski demikian, Parindo mengingatkan bahwa masyarakat harus tetap tenang dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum ada hasil pemeriksaan resmi. Keberadaan kendaraan di lokasi kejadian serta dugaan kaitannya dengan praktik penyalahgunaan BBM harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui opini sepihak.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait keberadaan dump truk DB 8254 KB tersebut. Ketidakpastian ini membuat publik terus menanti langkah nyata dari aparat penegak hukum. Transparansi menjadi kunci utama agar proses penegakan hukum di SPBU Pontodon dapat berjalan objektif dan tuntas, tanpa menyisakan misteri yang berpotensi mencederai rasa keadilan di masyarakat.





