Fahd A Rafiq Terjaring OTT KPK, Begini Progres Penegakan Hukumnya

oleh -8 Dilihat
Fahd A Rafiq Terjaring OTT KPK, Begini Progres Penegakan Hukumnya

KabarDermayu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan tindakan tegas dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di tanah air. Kali ini, lembaga antirasuah tersebut menggelar operasi tangkap tangan (OTT) yang menyasar dugaan suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam operasi yang berlangsung tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam transaksi ilegal. Salah satu nama yang mencuat ke publik dan turut diamankan oleh penyidik adalah Ketua Umum Barisan Pemuda Nusantara (BAPERA), Fahd A Rafiq. Penangkapan ini sontak menyita perhatian publik mengingat posisi strategis yang dipegang oleh yang bersangkutan dalam organisasi kepemudaan tersebut.

Menanggapi situasi ini, pihak BAPERA melalui Wakil Ketua Umum, Henry Indraguna, telah memberikan pernyataan resmi. Pihaknya menegaskan bahwa organisasi menghormati sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan di bawah kewenangan KPK. Henry berharap agar semua pihak memberikan kesempatan kepada penyidik untuk bekerja secara profesional dan transparan.

“Kami memberikan ruang kepada KPK untuk bekerja secara profesional, objektif, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Henry dalam keterangannya, Rabu, 16 September 2026. Ia juga menambahkan bahwa organisasi tidak akan terburu-buru memberikan kesimpulan mengenai status hukum para pihak yang terlibat, termasuk Fahd A Rafiq, sebelum ada putusan resmi dari otoritas terkait.

Lebih lanjut, Henry mengimbau seluruh kader dan jajaran pengurus BAPERA di berbagai daerah untuk tetap tenang dan menjaga soliditas organisasi. Ia menekankan pentingnya menghindari spekulasi liar atau tindakan penghakiman dini terhadap siapa pun. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa proses penegakan hukum dapat berlangsung dengan kondusif dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

Berdasarkan data yang dirilis oleh KPK, total terdapat delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap HGB Kabupaten Bogor ini. Daftar tersangka tersebut mencakup pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN hingga pihak swasta:

  • Lampri (LMP), Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN.
  • Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
  • Adrianto Pitojo Adi (ADR), Direktur Utama Summarecon.
  • Fahd El Fouz (FEZ) alias Fahd A Rafiq, Arif Sugiyanto (ARF), Rizal Pahlevi (LEV), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).

KPK menjelaskan bahwa para tersangka dari unsur swasta, termasuk Fahd A Rafiq, diduga berperan sebagai orang kepercayaan dalam rangkaian tindak pidana ini. Saat ini, kedelapan tersangka telah menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026, yang ditempatkan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Secara hukum, para tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda sesuai dengan peran mereka, baik sebagai pemberi maupun penerima suap. Pihak pemberi suap dikenakan pasal terkait KUHP dan undang-undang tindak pidana korupsi, sementara pihak penerima disangkakan melanggar UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini menjadi catatan penting dalam upaya penegakan hukum di sektor pertanahan. Publik kini menanti langkah lanjutan dari KPK dalam mengungkap tuntas jaringan suap yang melibatkan oknum birokrasi dan sektor swasta tersebut, sembari tetap memantau perkembangan proses hukum yang sedang bergulir.