KabarDermayu.com – Kasus dugaan penyimpangan aset negara yang melibatkan lahan strategis di kawasan Badung, Bali, kini tengah menjadi sorotan tajam publik. Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri secara resmi melakukan penyidikan mendalam terkait penguasaan lahan seluas lebih dari 23 hektare yang tercatat sebagai aset milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Lahan yang terletak di lokasi premium tersebut memiliki nilai ekonomis yang sangat tinggi. Berdasarkan hasil penilaian atau appraisal, aset tanah ini diprediksi memiliki nilai mencapai Rp4,8 triliun. Angka fantastis ini mencerminkan tingginya potensi ekonomi lahan tersebut, terutama mengingat lokasinya yang sangat strategis untuk pengembangan sektor pariwisata serta hunian modern di Pulau Dewata.
Direktur Penelusuran dan Pengamanan Aset Kortas Tipidkor Polri, Brigadir Jenderal Polisi Indra Lutrianto, mengonfirmasi bahwa penyidikan difokuskan pada lahan seluas 230.450 meter persegi. Tanah tersebut secara administratif tercatat dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor 9/Ungasan atas nama BPN Kantor Wilayah Provinsi Bali.
Akar Permasalahan: Kegagalan Ruislag
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sengketa ini berawal dari proses tukar-menukar aset atau yang dikenal dengan istilah ruislag antara pihak BPN dengan PT MSD. Perusahaan swasta tersebut diketahui telah menduduki dan menguasai fisik lahan sejak tahun 2014. Penguasaan ini ditandai dengan pemasangan pagar, papan penanda, hingga penyediaan pos jaga di area tersebut.
Namun, pihak penyidik menemukan adanya kejanggalan dalam pemenuhan kewajiban. Dalam kesepakatan ruislag, PT MSD seharusnya menyerahkan aset pengganti berupa pembangunan gedung kantor BPN di Bali. Faktanya, pembangunan gedung tersebut tidak kunjung diselesaikan hingga saat ini, sehingga proses pertukaran aset secara hukum dianggap tidak pernah tuntas.
Fokus Penyidikan Polri
Pihak kepolisian tidak hanya menyoroti penguasaan lahan oleh swasta, tetapi juga mendalami dugaan penyalahgunaan wewenang dan pembiaran yang terjadi di internal lingkungan BPN. Beberapa poin krusial yang kini sedang dalam pemeriksaan penyidik meliputi:
- Proses penetapan pemenang dalam kesepakatan tukar-menukar aset.
- Kegagalan dalam pencairan jaminan pelaksanaan oleh pihak perusahaan.
- Kelalaian dalam melakukan pengamanan fisik terhadap aset negara selama kurun waktu 2014 hingga 2024.
Estimasi Kerugian Negara
Hingga saat ini, Kortas Tipidkor Polri yang bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih terus melakukan kalkulasi resmi terkait potensi kerugian negara. Untuk sementara, dugaan kerugian negara dalam periode satu dekade terakhir (2014-2024) ditaksir menyentuh angka Rp2,2 triliun.
“Berdasarkan appraisal dengan mempertimbangkan nilai premium lahan karena berada di kawasan pariwisata serta potensinya untuk pengembangan kepariwisataan maupun hunian modern, nilai aset tersebut bahkan dapat mencapai sekitar Rp4,8 triliun,” ungkap Brigjen Pol Indra Lutrianto, Jumat (18/9/2026).
Penyidikan ini diharapkan dapat mengurai benang merah dari proses ruislag yang bermasalah tersebut. Masyarakat kini menanti transparansi hukum terkait upaya pengamanan aset negara yang nilainya cukup fantastis ini, agar hak-hak publik tetap terjaga dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.





