Polda Metro Jaya Geledah 9 Lokasi Korupsi Alat Konstruksi: Jejak Kasus Masa Lalu

oleh -3 Dilihat
Polda Metro Jaya Geledah 9 Lokasi Korupsi Alat Konstruksi: Jejak Kasus Masa Lalu

KabarDermayu.com – Upaya penegakan hukum dalam kasus dugaan korupsi proyek alat konstruksi yang melibatkan PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia (Telkominfra) terus menunjukkan perkembangan signifikan. Polda Metro Jaya secara resmi telah melakukan serangkaian penggeledahan di sembilan lokasi berbeda yang tersebar di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, hingga Bogor pada Kamis, 17 September 2026.

Langkah tegas ini diambil oleh penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya guna mengumpulkan bukti-bukti krusial. Perkara ini berfokus pada dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pekerjaan alat konstruksi yang melibatkan hubungan kerja sama antara PT Telkominfra, PT Green Line Indonesia, dan PT Agro Wahana Bumi sepanjang periode 2018–2019.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon, menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut bertujuan untuk memperkuat pembuktian di mata hukum. Pihak kepolisian menyasar sejumlah titik strategis, termasuk kantor PT Agro Wahana Bumi di Bogor serta kantor virtual PT Green Line Indonesia yang berlokasi di Jakarta Selatan.

Dalam operasi tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan berbagai dokumen penting yang diduga berkaitan erat dengan aliran dana dan administrasi proyek. Beberapa barang bukti yang disita meliputi:

  • Dokumen perjanjian kerja sama antar perusahaan terkait.
  • Kuitansi transaksi dan dokumen cek.
  • Buku tabungan bisnis yang digunakan dalam operasional perusahaan.
  • Dokumen kepemilikan kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.

Lebih lanjut, Kombes Victor menyatakan bahwa seluruh temuan barang bukti ini akan segera diperiksa secara mendalam. Tujuannya adalah untuk memetakan keterkaitan setiap dokumen dengan konstruksi perkara korupsi yang sedang ditangani.

Penetapan Tersangka dan Kerugian Negara

Kasus ini tidak hanya melibatkan perusahaan, tetapi juga telah menyeret enam orang individu sebagai tersangka. Berdasarkan keterangan resmi, keenam tersangka tersebut berinisial MSS, DAA, JW, PNS, AS, dan MDR. Komposisi tersangka ini terdiri dari empat orang pihak internal PT Telkominfra, sementara dua orang lainnya berasal dari pihak PT Green Line Indonesia dan PT Agro Wahana Bumi.

Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp37,35 miliar akibat praktik korupsi ini.

Selain melakukan penyitaan barang bukti, penyidik juga tengah melakukan penelusuran aset atau asset tracing. Langkah ini merupakan upaya preventif dan represif dari kepolisian untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian negara yang telah terjadi.

Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menekankan bahwa seluruh rangkaian penyidikan dilakukan dengan menjunjung tinggi profesionalisme. Pihaknya memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan koridor prosedur yang berlaku dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah bagi para pihak yang terlibat.

“Setiap dokumen dan barang yang ditemukan akan didalami berdasarkan alat bukti yang sah. Kami berkomitmen untuk menyampaikan setiap perkembangan penanganan perkara ini kepada publik secara transparan dan akuntabel sesuai dengan tahapan penyidikan yang sedang berlangsung,” pungkas Budi.

Hingga saat ini, publik terus menantikan kelanjutan dari kasus yang melibatkan perusahaan infrastruktur telekomunikasi ini. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dalam setiap proyek pekerjaan konstruksi yang menggunakan dana negara maupun korporasi agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.