PDIP Nilai Usulan Capres-Cawapres dari 2 Parpol Masuk Akal, Simak Analisisnya

oleh -6 Dilihat
PDIP Nilai Usulan Capres-Cawapres dari 2 Parpol Masuk Akal, Simak Analisisnya

KabarDermayu.com – Dinamika politik nasional pasca-putusan Mahkamah Konstitusi terkait penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold kini memicu diskursus baru di kalangan elite partai politik. Salah satu gagasan yang tengah mengemuka adalah wacana kewajiban pengusungan pasangan calon presiden dan wakil presiden minimal oleh dua partai politik.

Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah, menanggapi wacana tersebut dengan pandangan yang cukup terbuka. Ia menilai bahwa usulan agar setiap pasangan calon harus didukung oleh minimal dua partai politik merupakan gagasan yang rasional untuk dibahas lebih lanjut.

Menurut Said, perlunya perumusan mekanisme yang matang sangat krusial agar sosok yang nantinya muncul sebagai kandidat presiden benar-benar mendapatkan legitimasi publik yang kuat. Ia menyampaikan pandangannya tersebut saat ditemui di Kompleks Parlemen pada Senin, 21 September 2026.

Namun, Said memberikan catatan kritis terkait wacana tersebut. Ia menekankan bahwa jika aturan ini nantinya diterapkan, harus ada kejelasan mengenai cakupan partai politik yang terlibat, apakah hanya berlaku bagi partai yang memiliki kursi di parlemen atau mencakup seluruh partai peserta pemilu.

“Kalau presidential threshold pendekatannya adalah partai politik, barangkali kami setuju,” ujar Said Abdullah.

Selain menyoroti batas minimal dukungan, Ketua Badan Anggaran DPR RI ini juga mengusulkan adanya pembatasan maksimal. Said khawatir jika tidak ada regulasi mengenai batas atas koalisi, maka akan terjadi penumpukan dukungan yang berlebihan pada satu pasangan calon.

Sebagai ilustrasi, Said mengusulkan agar setiap pasangan calon idealnya didukung oleh minimal dua partai politik dan maksimal empat partai politik. Baginya, keseimbangan dalam koalisi adalah kunci agar proses demokrasi tetap sehat dan kompetitif.

Wacana mengenai model pengusungan ini sebelumnya juga sempat disinggung oleh Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh. Pada Sabtu, 19 September 2026, Surya Paloh mengungkapkan bahwa dirinya telah mendengar masukan mengenai model pencalonan yang berbasis pada dukungan minimal dua fraksi partai politik.

Surya Paloh memandang bahwa ide ini layak untuk dikaji secara mendalam, terutama jika dikaitkan dengan penyesuaian terhadap ambang batas parlemen atau parliamentary threshold di masa depan. Berikut adalah poin-poin utama dalam wacana perubahan mekanisme pencalonan ini:

  • Legitimasi Publik: Mekanisme dua partai dinilai mampu menghasilkan calon yang lebih merepresentasikan koalisi politik yang solid.
  • Pembatasan Koalisi: Usulan batas maksimal (misalnya empat partai) bertujuan untuk mencegah dominasi berlebih dan menjaga kualitas kontestasi.
  • Konteks Hukum: Wacana ini muncul sebagai respons atas perubahan aturan pasca-putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus ketentuan ambang batas lama.

Hingga saat ini, berbagai partai politik masih terus mencermati perkembangan gagasan ini. Perubahan mekanisme pencalonan presiden memang menjadi perhatian utama pasca-putusan MK, mengingat aturan lama yang mendasarkan ambang batas pada perolehan kursi DPR atau suara sah nasional tidak lagi berlaku.

Diskusi yang berkembang di parlemen ini diharapkan dapat menghasilkan rumusan yang adil bagi seluruh elemen bangsa. Publik kini menanti bagaimana formulasi akhir yang akan disepakati oleh para pemangku kepentingan agar proses Pilpres mendatang berjalan dengan sistem yang lebih inklusif dan rasional.