KabarDermayu.com – Kasus hukum yang menjerat mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto memicu respons dari parlemen. Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, secara resmi meminta pemerintah mempertimbangkan pencabutan tanda kehormatan Bintang Mahaputera Adipurna yang sebelumnya disematkan kepada Listyo Sigit.

Desakan ini muncul sebagai bentuk kepedulian terhadap marwah penghargaan negara. Menurut TB Hasanuddin, Bintang Mahaputera bukan sekadar simbol seremonial, melainkan atribut yang membawa tanggung jawab moral, integritas, dan keteladanan yang tinggi bagi penerimanya.

“Penghargaan negara seperti Bintang Mahaputera bukan sekadar simbol kehormatan, tetapi juga melekat tanggung jawab moral dan keteladanan,” ujar Hasanuddin dalam keterangannya pada Rabu, 4 November 2026. Ia menekankan bahwa pemerintah perlu menjaga wibawa tanda kehormatan tersebut dengan melakukan kajian mendalam terkait kelayakan penerimanya di tengah proses hukum yang sedang berjalan.

Listyo Sigit Prabowo tercatat menerima Bintang Mahaputera Adipurna dari Presiden Prabowo Subianto pada 1 Oktober 2026, saat ia masih menjabat sebagai Kapolri. Bintang Mahaputera sendiri merupakan tanda kehormatan sipil tingkat tinggi di bawah Bintang Republik Indonesia, yang diberikan kepada individu atas jasa serta pengabdian luar biasa kepada bangsa.

Terkait desakan pencabutan, Hasanuddin merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Berdasarkan Pasal 35 UU tersebut, Presiden memiliki wewenang untuk mencabut tanda kehormatan jika penerimanya tidak lagi memenuhi persyaratan, seperti integritas moral, kesetiaan pada negara, serta tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman minimal lima tahun.

Proses pencabutan tidak dilakukan secara otomatis. Mekanisme yang diatur dalam Pasal 36 UU tersebut mengharuskan adanya usulan dari lembaga negara atau masyarakat kepada Presiden melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Dewan tersebut nantinya akan melakukan verifikasi, penelitian, dan pembahasan objektif sebelum keputusan final diambil.

Kasus ini mencuat setelah Bareskrim Polri menetapkan Listyo Sigit sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik. Selain Listyo, dua perwira tinggi Polri lainnya, yakni Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso, juga ditetapkan sebagai tersangka.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin, menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana ini terjadi dalam rentang waktu 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan pemasukan nomor telepon ke dalam sistem penyadapan milik Polri tanpa melalui prosedur hukum yang sah. Salah satu nomor yang menjadi sasaran penyadapan adalah milik Presiden Prabowo Subianto.

Lebih lanjut, penyidikan mengungkap bahwa aktivitas penyadapan tersebut tidak berkaitan dengan tugas penegakan hukum resmi. Selain Presiden, daftar target penyadapan diduga mencakup berbagai kalangan, mulai dari pejabat negara, tokoh politik, tokoh masyarakat, hingga pelaku usaha dan organisasi masyarakat.

Bareskrim juga menemukan adanya indikasi penghapusan berkas hasil penyadapan pada Oktober 2026. Hingga saat ini, pihak kepolisian terus melakukan pengembangan penyidikan terkait sangkaan akses ilegal dan penyadapan yang tidak sesuai prosedur.

Penting untuk dicatat bahwa status tersangka yang disematkan kepada Listyo Sigit dan pihak lainnya adalah bagian dari proses hukum yang berlaku. Hingga saat ini, belum ada putusan bersalah dari pengadilan, sehingga asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Namun, desakan dari TB Hasanuddin menjadi pengingat bagi pemerintah untuk menjaga integritas lembaga negara dan simbol-simbol kehormatan bangsa melalui proses kajian yang komprehensif.