KabarDermayu.com – Kasus dugaan penyadapan yang menyeret sejumlah petinggi kepolisian terus bergulir ke babak baru. Bareskrim Polri secara resmi mengumumkan perkembangan terbaru terkait penyidikan perkara penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto, dengan menetapkan empat orang tersangka.

Dalam keterangan pers yang disampaikan pada Kamis (5/11/2026), Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto memberikan klarifikasi mengenai status para tersangka. Hingga saat ini, proses hukum telah menempatkan empat individu sebagai pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran tersebut.

Dari empat tersangka yang telah ditetapkan, tiga di antaranya kini harus menjalani penahanan di rumah tahanan Mako Brimob, Depok. Mereka yang ditahan adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Brigjen Suhermanto juga memberikan penjelasan mengenai satu tersangka lainnya, yakni Irjen Slamet Uliandi. Saat ini, yang bersangkutan belum dilakukan penahanan karena alasan kesehatan. Irjen Slamet dilaporkan tengah menjalani pemulihan pasca-mengalami stroke.

Terkait peran dalam kasus ini, Irjen Slamet Uliandi diketahui memiliki keterkaitan erat dengan sistem operasional di lapangan. Ia merupakan mantan Kabag Monitoring Bareskrim Polri dan pernah menjabat sebagai Dewan Pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri.

Prosedur penyadapan atau provisioning yang dilakukan oleh tersangka Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso disebut-sebut memerlukan persetujuan dari Irjen Slamet. Sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya, setiap tindakan penyadapan harus mendapatkan izin resmi dari yang bersangkutan.

Lebih lanjut, penyidik membeberkan fakta mengenai upaya penghapusan data hasil penyadapan. Pada bulan Oktober 2026, Irjen Ahrie diketahui mengajukan permohonan izin kepada Irjen Slamet untuk menghapus file hasil penyadapan tersebut.

Permintaan itu kemudian disetujui oleh Irjen Slamet. Langkah ini menjadi salah satu poin penting dalam konstruksi hukum yang sedang dibangun oleh tim penyidik Bareskrim Polri untuk mengungkap motif serta alur pelanggaran prosedur yang terjadi.

Kasus ini menjadi sorotan publik yang luas, mengingat keterlibatan sosok-sosok yang pernah menduduki jabatan strategis di institusi kepolisian. Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan secara transparan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia.

Hingga berita ini diturunkan, pihak berwenang masih terus mendalami keterlibatan pihak lain serta dampak dari tindakan penyadapan yang dilakukan. Masyarakat diharapkan untuk tetap memantau informasi resmi dari pihak kepolisian guna menghindari spekulasi yang tidak berdasar terkait perkara ini.