KabarDermayu.com – Praktik penyadapan ilegal yang menyasar sejumlah tokoh politik hingga Presiden Prabowo Subianto menuai sorotan tajam dari berbagai pihak. Partai Golkar, melalui Sekretaris Jenderal M. Sarmuji, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan ancaman serius bagi keberlangsungan demokrasi di Indonesia yang harus segera dituntaskan melalui jalur hukum.
Sarmuji menyampaikan pandangannya usai menghadiri Rakornas Bidang Media dan Penggalangan Opini serta Seminar dan Lokakarya Kecerdasan Artifisial (AI) Partai Golkar 2026 di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Jumat (6/11/2026). Ia menekankan bahwa privasi dan keamanan dalam berkomunikasi adalah hak fundamental yang harus dijamin oleh negara.
Menurutnya, jika praktik penyadapan tanpa prosedur hukum tetap dibiarkan, dampaknya akan meluas ke ruang publik. Masyarakat dikhawatirkan akan kehilangan rasa aman dalam menyampaikan pendapat maupun berkomunikasi secara terbuka karena adanya ketakutan akan diawasi secara ilegal.
Dalam konteks hukum, penyadapan merupakan instrumen yang semestinya hanya digunakan untuk kepentingan penegakan hukum dengan prosedur yang ketat. Ketika tindakan ini dilakukan secara ilegal, apalagi menyasar kepala negara, maka hal tersebut dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap kedaulatan dan keamanan nasional.
Sebagai langkah mitigasi jangka panjang, Sarmuji mendorong DPR RI untuk segera memprioritaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyadapan. Regulasi ini dinilai sangat krusial agar setiap tindakan penyadapan di masa depan memiliki landasan hukum yang kuat dan transparan.
Ia menambahkan bahwa RUU Penyadapan sebenarnya telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Kasus yang tengah bergulir saat ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi para legislator untuk mempercepat proses pembahasan demi kepastian hukum di Tanah Air.
Sementara itu, perkembangan kasus di kepolisian menunjukkan adanya kemajuan signifikan. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan seorang anggota Polri berinisial SU sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Suhermanto, menjelaskan bahwa SU memiliki peran strategis sebagai Dewan Pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri. Penjelasan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Hingga saat ini, total tersangka dalam perkara tersebut berjumlah empat orang, yakni LSP, AS, EH, dan SU. Meski telah menyandang status tersangka, penyidik belum melakukan penahanan terhadap SU dengan pertimbangan kondisi kesehatan yang bersangkutan yang sedang mengalami stroke.
Sarmuji memberikan apresiasi atas langkah tegas kepolisian dalam menangani kasus ini. Ia berharap proses hukum yang berjalan dapat mengungkap fakta secara objektif dan memberikan efek jera, sehingga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga dengan baik.







