Perpanjangan Batas Akhir Lapor SPT Badan Hingga 31 Mei 2026

oleh -5 Dilihat
Perpanjangan Batas Akhir Lapor SPT Badan Hingga 31 Mei 2026

KabarDermayu.com – Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan perpanjangan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak Badan. Kebijakan ini merupakan arahan langsung dari Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.

Sebelumnya, batas pelaporan SPT Tahunan PPh Badan dijadwalkan berakhir pada 30 April 2026. Namun, kini batas waktu tersebut diperpanjang hingga 31 Mei 2026.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa perpanjangan ini diberikan sebagai bentuk relaksasi kepada Wajib Pajak Badan. Pertimbangan utama dilakukannya kebijakan ini adalah adanya kebutuhan dari sisi pelayanan wajib pajak.

“Saya meminta arahan dari Pak Menteri, dan beliau memberi arahan untuk mempertimbangkan relaksasi penyampaian SPT Tahunan PPh Badan,” ujar Bimo di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Pusat pada Kamis, 30 April 2026.

Baca juga di sini: 17 Korban Tabrakan Kereta Api Masih Dirawat di RSUD Bekasi

Bimo menambahkan bahwa DJP saat ini tengah memproses kebijakan perpanjangan masa pelaporan tersebut dan akan segera merilisnya secara resmi.

Selain pertimbangan pelayanan wajib pajak, perpanjangan waktu pelaporan ini juga disebabkan oleh belum sempurnanya sistem inti administrasi perpajakan Coretax yang masih terus disempurnakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Bimo menegaskan bahwa kebijakan relaksasi ini diambil untuk memastikan data wajib pajak dapat masuk dengan sempurna dan juga sebagai bagian dari upaya penyempurnaan sistem perpajakan yang sedang berjalan.

Dengan adanya perpanjangan batas waktu hingga 31 Mei 2026, diharapkan para Wajib Pajak Badan memiliki waktu yang lebih longgar untuk menyiapkan kelengkapan perhitungan dan administrasi perpajakan lainnya yang diperlukan.

“Harapannya ini bisa lebih memberikan kepastian bagi para wajib pajak, dan juga bisa memberikan waktu untuk menyiapkan segala hal yang diperlukan sebagai syarat kelengkapan,” kata Bimo.

Direktorat Jenderal Pajak juga memastikan akan terus memberikan pelayanan tatap muka secara optimal selama masa pelaporan SPT Tahunan. Petugas pajak akan siap melayani di kantor pajak pada hari Senin hingga Minggu bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan langsung.

Selain itu, DJP juga melakukan pendekatan proaktif dengan mendatangi langsung para korporasi yang terdeteksi membutuhkan asistensi. Komitmen ini menunjukkan upaya DJP untuk memberikan pelayanan yang lebih dekat dan membantu sepenuhnya kepada wajib pajak.

Sebagai informasi tambahan, batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dipastikan tetap berakhir pada 30 April 2026. Sebelumnya, Wajib Pajak Orang Pribadi telah mendapatkan relaksasi dari batas waktu yang seharusnya berakhir pada 31 Maret 2026.