KabarDermayu.com – Layanan SIM Keliling kembali beroperasi normal pada Sabtu, 2 Mei 2026, setelah sebelumnya diliburkan dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional yang jatuh pada 1 Mei 2026.
Sebelumnya, seluruh fasilitas pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM), termasuk Satpas Daan Mogot, Satpas wilayah DKI Jakarta, gerai SIM, dan SIM Keliling, sempat ditiadakan sementara karena libur nasional.
Keputusan ini menyebabkan masyarakat yang ingin memperpanjang SIM harus menunda prosesnya selama satu hari.
Namun, mulai hari ini, seluruh layanan SIM telah kembali dibuka dan masyarakat dapat memanfaatkan kembali fasilitas perpanjangan SIM di berbagai titik pelayanan, termasuk melalui unit SIM Keliling yang tersebar.
Di wilayah DKI Jakarta, mobil SIM Keliling telah disiagakan kembali di beberapa lokasi strategis. Warga Jakarta Selatan dapat mendatangi Kampus Trilogi Kalibata untuk melakukan perpanjangan.
Baca juga di sini: BUMN Beri Santunan dan Layanan Kesehatan Cepat untuk Korban Kecelakaan di Bekasi Timur
Sementara itu, masyarakat Jakarta Pusat akan dilayani di Kantor Pos Lapangan Banteng. Keduanya siap melayani kebutuhan perpanjangan SIM warga.
Bagi warga Jakarta Barat, layanan SIM Keliling tersedia di Kampus Anggrek Binus. Sedangkan, warga Jakarta Utara dapat mendatangi LTC Glodok untuk melakukan perpanjangan SIM mereka.
Bagi masyarakat Jakarta Timur, layanan perpanjangan SIM dapat diakses di Grand Mall Cakung. Layanan SIM Keliling di seluruh wilayah Jakarta beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB, dengan kuota pelayanan yang dibatasi setiap harinya.
Ada kabar penting bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis tepat pada 1 Mei 2026. Mereka masih dapat melakukan perpanjangan pada hari ini, 2 Mei 2026, sebagai bentuk toleransi mengingat layanan sempat libur.
Namun, sangat penting bagi pemegang SIM tersebut untuk memanfaatkan kesempatan ini tepat waktu. Jika perpanjangan tidak dilakukan pada hari ini, maka pemohon akan dianggap terlambat dan diwajibkan untuk membuat SIM baru sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Layanan SIM Keliling juga kembali beroperasi di wilayah penyangga Jakarta. Di Bekasi, masyarakat dapat memanfaatkan layanan yang tersedia di Kantor Kecamatan Bekasi Barat, dengan jam operasional mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.
Sementara itu, di Bogor, layanan SIM Keliling dapat ditemukan di Mall Jambu Dua. Jam pelayanan di lokasi ini lebih panjang, yakni dari pukul 07.00 WIB hingga 18.00 WIB, memberikan fleksibilitas lebih bagi warga.
Untuk wilayah Bandung, layanan SIM Keliling kembali hadir di Metro Indah Mall dan ITC Kebon Kelapa. Selain itu, terdapat juga dukungan dari gerai SIM di beberapa lokasi lainnya di Bandung.
Perlu menjadi perhatian bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih memenuhi persyaratan. Pemohon wajib membawa dokumen-dokumen penting seperti KTP yang masih berlaku, SIM asli beserta fotokopinya, dan surat keterangan sehat.
Biaya perpanjangan SIM tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biaya yang ditetapkan adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.
Dengan kembalinya operasional layanan SIM Keliling, masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan ini. Hal ini penting agar tidak mengalami keterlambatan dalam proses perpanjangan SIM, yang dapat berujung pada kewajiban membuat SIM baru.





