KabarDermayu.com – Komisi Percepatan Reformasi Polri telah resmi menyerahkan hasil kajian mendalamnya kepada Presiden RI, Prabowo Subianto, setelah menyelesaikan rangkaian tugas selama tiga bulan.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyusun beberapa buku yang berisi agenda reformasi komprehensif untuk institusi Kepolisian Republik Indonesia. Laporan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari kebijakan strategis hingga perubahan regulasi internal.
Jimly menjelaskan bahwa laporan tersebut merupakan buah dari berbagai pertemuan dengan para pemangku kepentingan. Diskusi dan masukan diperoleh dari unsur pemerintah, masyarakat sipil, serta anggota kepolisian itu sendiri. Selain itu, tim juga melakukan kunjungan ke beberapa daerah untuk mendapatkan gambaran yang lebih utuh.
Meskipun Presiden Prabowo tidak menetapkan batas waktu spesifik untuk pekerjaan komisi, tim KPRP secara mandiri menetapkan target tiga bulan. Jimly menyatakan bahwa target tersebut berhasil dicapai, meskipun terdapat tantangan kesibukan Presiden.
“Sebagaimana pada pertemuan pertama setelah pelantikan Bapak Presiden sudah menyampaikan arahan tidak menentukan berapa lama waktu untuk bekerjanya KPRP tapi kami memasang target tiga bulan, maka selama tiga bulan alhamdulillah kami sudah menyelesaikan ya walaupun baru dapat waktu karena kesibukan Bapak Presiden,” ujar Jimly dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 5 Mei 2026.
Ia menambahkan bahwa laporan yang diserahkan mencakup keseluruhan kebijakan reformasi yang diusulkan. Laporan ini juga menyajikan alternatif kebijakan yang dapat diimplementasikan baik oleh pemerintah maupun secara internal oleh Polri.
“Dan juga kami manfaatkan untuk memfinalisasi yang belum tuntas sehingga sekarang yang kami laporkan tadi sebanyak sepuluh buku. Nah itu menyangkut keseluruhan policy reform, policy alternatif untuk dijalankan oleh pemerintah ya maupun oleh Polri secara internal,” jelasnya.
Salah satu rekomendasi krusial yang diajukan oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri adalah usulan revisi Undang-Undang tentang Polri. Revisi ini diharapkan akan menjadi landasan bagi penerbitan berbagai aturan turunan yang lebih rinci.
Baca juga: Pelita Air Sediakan Produk Unggulan untuk Tingkatkan UMKM
“Jadi kami usulkan supaya dibentuk revisi undang-undang tentang Polri yang nanti akan di-follow up dengan adanya Peraturan Pemerintah atau Perpres berikut Inpres yang memberikan instruksi kepada Kapolri dan jajaran untuk menjalankan rekomendasi yang sudah disepakati di dalam laporan ini,” terang Jimly.





