Rumah Dinas TNI di Slipi yang Ditempati Anak Purnawirawan Ditertibkan Setelah Peringatan

oleh -5 Dilihat
Rumah Dinas TNI di Slipi yang Ditempati Anak Purnawirawan Ditertibkan Setelah Peringatan

KabarDermayu.com – Mabes TNI akhirnya memberikan penjelasan mengenai penertiban 12 unit rumah dinas TNI di kawasan Slipi, Jakarta Barat. Tindakan pengosongan yang sempat menjadi perhatian publik ini dijelaskan sebagai bagian dari upaya penataan aset negara yang juga bertujuan untuk kepentingan prajurit aktif.

Rumah dinas yang ditertibkan tersebut diketahui ditempati oleh anak-anak dari purnawirawan TNI yang telah meninggal dunia. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Aulia Dwi Nasrullah, menyatakan bahwa para penghuni tersebut tidak lagi memiliki hak untuk menempati rumah dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebelum tindakan penertiban dilakukan, upaya hukum telah ditempuh oleh para penghuni. Namun, gugatan yang mereka ajukan, mulai dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat hingga tingkat banding, semuanya berujung pada penolakan. Keputusan hukum ini menjadi dasar bagi TNI untuk melanjutkan proses penertiban.

Penertiban ini didasarkan pada sejumlah peraturan, termasuk sertifikat hak pakai nomor 362 tahun 1993 atas nama Kemhan, Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) nomor 13 tahun 2018, dan Peraturan Panglima (Perpang) Nomor 48 Tahun 2015 tentang Pembinaan Rumah Negara di Lingkungan TNI.

Baca juga: Arne Slot Tinggalkan Liverpool, Schmeichel Kritik MU

Proses pengosongan rumah dinas tersebut tidak dilakukan secara tiba-tiba. Menurut Aulia, tahapan penertiban telah melalui proses yang panjang. Surat peringatan telah dilayangkan sebanyak tiga kali kepada para penghuni, memberikan mereka kesempatan untuk mengosongkan rumah secara mandiri sebelum Denma Mabes TNI melakukan tindakan tegas di lapangan.

Bahkan, pada mediasi terakhir yang diselenggarakan pada tanggal 16 April 2026, para penghuni dikabarkan telah mencapai kesepakatan untuk mengosongkan rumah secara sukarela. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, pengosongan tetap harus dilaksanakan oleh petugas.

“Sehingga pada waktunya Denma Mabes TNI melaksanakan pengosongan terhadap 12 rumah dinas tersebut, agar ke depan dapat ditempati prajurit aktif yang saat ini masih kesulitan untuk memperoleh rumah tinggal atau mengontrak di luar,” jelas Aulia.

Lebih lanjut, Aulia menekankan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen TNI untuk menjaga tertib administrasi Barang Milik Negara (BMN). Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa fasilitas negara dimanfaatkan secara tepat sasaran.

“Sehingga distribusinya lebih tepat sasaran dan mampu mendukung kesiapan serta kesejahteraan personel Mabes TNI dalam melaksanakan tugas,” tambahnya.