Tiga Prajurit TNI Penculik dan Pembunuh Kacab Bank Sampaikan Permintaan Maaf

oleh -5 Dilihat
Tiga Prajurit TNI Penculik dan Pembunuh Kacab Bank Sampaikan Permintaan Maaf

KabarDermayu.com – Tiga prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penculikan dan pembunuhan terhadap kepala cabang sebuah bank di Jakarta menyampaikan permintaan maaf dengan suara bergetar dan penuh penyesalan. Mereka adalah Serka MN, Kopda FH, dan Serka FY.

Serka MN, yang disebut sebagai pemberi perintah, menyampaikan bahwa dua terdakwa lainnya, Kopda FH dan Serka FY, hanya menjalankan perintahnya. Ia meminta agar hukuman mereka diserahkan sepenuhnya kepadanya sebagai bentuk tanggung jawab.

Dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, ketiganya tidak mampu menahan emosi saat menyampaikan permohonan maaf kepada Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto.

Baca juga: Daging Kurban Indonesia Dibagikan ke Gaza dan Afrika

Awalnya Serka MN tampak tegar, namun saat diminta meminta maaf kepada keluarga korban, suaranya mulai bergetar dan ia tak kuasa menahan tangis. Ia mengakui belum ada upaya dari pihaknya maupun keluarga untuk mendatangi keluarga korban.

Hakim menegaskan bahwa permintaan maaf seharusnya tetap disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral, meskipun ada kemungkinan tidak diterima. Serka MN hanya bisa menjawab lirih, menahan tangisnya.

Sementara itu, Kopda FH terlihat emosional namun tetap tegar. Dengan suara terbata-bata, ia meminta maaf kepada satuan TNI dan keluarga korban atas kebodohannya yang berujung pada peristiwa tragis tersebut.

Ia mengakui perannya dalam membawa tim untuk menjemput korban, yang kemudian berujung pada penculikan dan kematian korban. Kopda FH menyebut tindakannya sebagai bentuk kebodohan yang sangat disesalinya.

Serka FY juga tidak dapat menyembunyikan kesedihannya. Dengan nada pelan, ia menyampaikan permohonan maafnya kepada keluarga korban yang ditinggalkan.

Meskipun suasana sidang diwarnai tangis dan penyesalan, majelis hakim menegaskan bahwa permintaan maaf tidak akan menghapus tanggung jawab hukum para terdakwa. Hakim menekankan perlunya pertanggungjawaban atas perbuatan yang telah dilakukan.

Hakim juga mengingatkan para terdakwa mengenai aspek kemanusiaan yang seharusnya menjadi pertimbangan saat kejadian itu berlangsung. Ia menyinggung bahwa korban juga memiliki keluarga yang harus ditinggalkan akibat perbuatan para terdakwa.