Pembatasan Jabatan Polisi di Luar Institusi, Merujuk UU TNI

oleh -5 Dilihat
Pembatasan Jabatan Polisi di Luar Institusi, Merujuk UU TNI

KabarDermayu.com – Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, mengumumkan adanya rencana reformasi besar dalam tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Reformasi ini akan fokus pada pembatasan jabatan anggota Polri yang berada di luar struktur institusi kepolisian.

Keputusan ini diambil setelah Presiden RI, Prabowo Subianto, menetapkan bahwa aturan mengenai pembatasan jabatan tersebut harus dibuat secara limitatif dan mengikat dalam regulasi baru.

Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa saat ini belum ada batasan yang jelas mengenai posisi apa saja yang dapat ditempati oleh anggota Polri di luar institusi mereka. Kondisi ini dinilai perlu diperbaiki melalui regulasi yang lebih tegas dan terstruktur.

“Mengenai pengaturan pembatasan mengenai jabatan yang dapat diduduki oleh polri di luar struktur kepolisian, nah, jadi tadi diputuskan oleh bapak presiden harus ditentukan secara limitatif jabatan mana saja seperti di undang undang TNI,” ujar Jimly dalam sebuah konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 5 Mei 2026.

Baca juga: Jadwal TV dan Live Streaming Arsenal vs Atletico Madrid Leg 2 Semifinal Liga Champions

Menurut Jimly, situasi saat ini yang belum memiliki batasan jelas harus segera diperbaiki. Hal ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) atau bahkan Undang-Undang (UU) yang penyelesaiannya akan dikoordinasikan oleh kementerian yang bertanggung jawab di bawah Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.

Langkah selanjutnya yang akan didorong adalah revisi Undang-Undang tentang Polri. Revisi ini akan menjadi payung hukum utama yang kemudian akan diperkuat dengan aturan turunan seperti Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres) untuk memastikan implementasi berjalan efektif.

“Jadi, kami usulkan supaya dibentuk revisi UU tentang Polri yang nanti akan di-follow up dengan adanya Peraturan Pemerintah atau Perpres berikut Inpres yang memberikan instruksi kepada kapolri dan jajaran untuk menjalankan rekomendasi yang sudah disepakati di dalam laporan ini,” jelas Jimly.

Dengan selesainya laporan dari Komisi Reformasi Polri, tugas komisi tersebut secara resmi dinyatakan berakhir. Tahap selanjutnya kini berada di tangan Presiden Prabowo Subianto untuk menentukan langkah-langkah lanjutan, termasuk kemungkinan pengesahan regulasi baru yang telah diusulkan.

“Selanjutnya komisi setelah hari ini tugas selesainya maka tinggal menunggu acara nanti presiden akan mengadakan acara khusus apa itu namanya farewell tanda terima kasih kira-kira begitu,” pungkas Jimly.