Dana Nusantara Didukung Investor Swasta Lewat KEK Keuangan

oleh -7 Dilihat
Dana Nusantara Didukung Investor Swasta Lewat KEK Keuangan

KabarDermayu.com – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan potensi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Keuangan, International Financial Center (IFC) di Bali, dapat dimanfaatkan sebagai sumber pendanaan baru. Dana ini tidak hanya untuk proyek-proyek pemerintah seperti Danantara, tetapi juga untuk proyek-proyek swasta yang memiliki prospek cerah.

Purbaya menjelaskan bahwa dana yang berada di IFC dapat diinvestasikan pada proyek Danantara yang jumlahnya banyak dan menawarkan imbal hasil yang baik. Selain itu, dana tersebut juga bisa dialokasikan untuk investasi pada proyek-proyek di luar kawasan ekonomi khusus yang memiliki prospek menjanjikan.

Pernyataan ini disampaikan Purbaya dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) II Tahun 2026 yang diselenggarakan di kompleks Perkantoran Bank Indonesia, Jakarta, pada Kamis, 7 Mei 2026.

Baca juga: CISFED Soroti Ancaman Kemanusiaan dan Pengaruh Zionis Israel

Lebih lanjut, Purbaya menambahkan bahwa IFC juga berpeluang untuk melakukan investasi pada Surat Utang Negara (SUN). Dengan demikian, ia optimis IFC akan mampu menjadi sumber pembiayaan yang signifikan untuk pembangunan, baik yang digagas oleh pemerintah maupun oleh pihak swasta.

Ia menekankan pentingnya agar dana yang tersedia tidak hanya mengendap tanpa menghasilkan imbal hasil. Purbaya menyarankan agar dana tersebut ditempatkan pada instrumen yang menguntungkan, seperti SUN atau sektor finansial lainnya, namun yang paling menarik adalah investasi pada sektor riil.

Untuk menarik minat para investor global, Purbaya menguraikan bahwa pemerintah akan menawarkan berbagai insentif. Salah satunya adalah pembebasan pajak atas aset investor yang berinvestasi di KEK Keuangan. Selain itu, akan diberlakukan pula regulasi hukum khusus di kawasan tersebut untuk memberikan kepastian hukum.

Purbaya meyakini bahwa kebijakan pembebasan pajak ini tidak akan merugikan Indonesia. Ia menggarisbawahi bahwa IFC hanya membutuhkan lahan seluas kurang lebih 100 hektare, yang relatif kecil dibandingkan dengan potensi manfaat yang dapat dihasilkan.

Inti dari pembentukan IFC, menurut Purbaya, adalah untuk meningkatkan kemampuan dalam mendanai berbagai proyek, tidak hanya yang berada di dalam kawasan KEK Keuangan itu sendiri, tetapi juga proyek-proyek lain di luar kawasan.

Proses desain dan implementasi pembentukan IFC ini ditargetkan akan rampung dalam waktu yang tidak terlalu lama. Purbaya menegaskan bahwa program ini akan segera dijalankan.

Pemerintah saat ini tengah memfinalisasi regulasi terkait pembentukan KEK sektor keuangan di Bali. Regulasi ini akan menjadi landasan hukum bagi pengembangan pusat keuangan internasional di Indonesia, yang salah satunya diarahkan pada KEK Kura-Kura Bali. Kawasan ini disiapkan secara khusus untuk mendukung ekosistem pusat keuangan global.

Data hingga kuartal I-2026 menunjukkan bahwa kawasan KEK di Bali telah berhasil menarik realisasi investasi sebesar Rp 5,37 triliun. Investasi ini juga telah menciptakan lapangan kerja bagi ribuan orang, menunjukkan potensi besar pengembangan sektor berbasis investasi yang bernilai tambah.