KabarDermayu.com – Menjelang Hari Raya Idul Adha, pertanyaan mengenai kebolehan berkurban dengan berutang seringkali muncul di benak umat Muslim. Kondisi ekonomi yang beragam membuat sebagian orang ingin tetap menjalankan ibadah kurban meski tidak memiliki dana yang cukup.
Fenomena ini cukup umum terjadi, sebab ada keinginan kuat untuk meraih keutamaan berkurban. Namun, kekhawatiran akan munculnya masalah baru akibat utang setelah perayaan Idul Adha juga menjadi pertimbangan penting.
Menjawab keresahan ini, pendakwah Buya Yahya memberikan penjelasan mendalam. Menurutnya, berkurban dengan cara berutang tidak sepenuhnya dilarang, namun ada beberapa kondisi yang harus dipahami dan dipertimbangkan dengan matang sebelum mengambil keputusan.
Buya Yahya menekankan pentingnya untuk tidak memaksakan diri jika memang kondisi finansial tidak memungkinkan. Ia menyarankan untuk lebih banyak beristigfar dan berdoa daripada memaksakan diri dengan berutang.
Namun, Buya Yahya juga menjelaskan bahwa berutang untuk membeli hewan kurban diperbolehkan apabila seseorang memiliki kepastian akan kemampuan membayar utang tersebut dalam waktu dekat. Contohnya, jika ada pemasukan yang sudah pasti akan diterima setelah Hari Raya Idul Adha.
Beliau memberikan ilustrasi, “Pas kebetulan hari ini enggak ada duit, sementara saya harus cepat beli kambing ini. Sebentar lagi hari raya saya ada duit dikirim sama suami saya nanti tanggal 15 bulan haji.”
Baca juga: Gus Salam Pimpin PBNU dengan Dukungan Penuh
Dalam kasus seperti ini, seseorang dianggap memiliki gambaran yang jelas mengenai cara melunasi utangnya. Hal ini menunjukkan bahwa ia tidak memaksakan diri di luar batas kemampuannya.
“Anda boleh ngutang karena ada gambaran untuk bayar,” tegas Buya Yahya.
Selain itu, Buya Yahya juga mencontohkan situasi lain. Misalnya, seseorang yang memiliki barang untuk dijual namun hasil penjualannya belum cair sebelum Idul Adha.
“Anda punya barang-barang dijual belum laku, biasanya lakunya setelah bulan haji. Anda boleh hutang agar Anda bisa mendapatkan keutamaan yang boleh kurban di hari yang sudah ditentukan oleh Allah,” jelasnya lebih lanjut.
Meskipun demikian, Buya Yahya memberikan peringatan keras agar masyarakat tidak memaksakan diri berutang jika memang tidak memiliki kemampuan finansial yang memadai. Ia khawatir kondisi tersebut justru akan menimbulkan masalah baru yang lebih besar setelah Idul Adha usai.
“Kalau Anda orang fakir, nggak perlu seperti itu. Malah Anda nanti jadi korban utang nanti,” ujarnya dengan nada prihatin.
Beliau menambahkan bahwa tekanan akibat utang dapat memberikan dampak negatif yang signifikan terhadap kondisi mental seseorang. Terlebih lagi jika kesulitan dalam membayar cicilan utang setelah Idul Adha berlalu.
“Kalau yang nagih agak kasar, Anda pusing. Yang nagih sering-sering Anda pusing,” kata Buya Yahya, menggambarkan betapa beratnya beban mental yang ditanggung.
Lebih jauh, Buya Yahya mengingatkan bahwa tekanan ekonomi akibat utang yang berlebihan dapat mendorong seseorang untuk melakukan tindakan yang tidak terpuji.
“Karena pusing Anda belum dapat uang, akhirnya nyuri ngambil. Nauzubillah,” tambahnya, menekankan bahaya terjerumus ke dalam dosa.
Buya Yahya juga menegaskan bahwa meskipun ibadah kurban yang dilakukan dengan cara memaksa tetap dianggap sah secara syariat, hal tersebut belum tentu membawa kebaikan jika justru menimbulkan mudarat atau kerugian bagi pelakunya sendiri.
“Memaksa sah kurbannya. Tapi belum tentu menjadi pahala yang baik buat Anda,” tuturnya, memberikan penekanan pada aspek keberkahan dan kebaikan ibadah.





