Pemeriksaan Pejabat Bea Cukai oleh KPK Dinilai Bagian dari Penyelidikan Mafia Impor

oleh -5 Dilihat
Pemeriksaan Pejabat Bea Cukai oleh KPK Dinilai Bagian dari Penyelidikan Mafia Impor

KabarDermayu.com – Pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Ahmad Dedi, dinilai sebagai langkah awal yang signifikan untuk membongkar dugaan praktik mafia impor.

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, menyatakan bahwa pemeriksaan ini menunjukkan keseriusan KPK dalam memberantas dugaan jaringan mafia impor di sektor kepabeanan.

“KPK sudah terlihat komitmennya untuk membongkar orang-orang yang menurut analisa kami mafia bea cukai. Sebab dia (Dedi) mantan orang dalam yang walau sudah pensiun masih mampu memiliki pengaruh,” ujar Iskandar di Jakarta, Sabtu, 9 Mei 2026.

Menurut Iskandar, praktik mafia di sektor kepabeanan sangat sulit diberantas karena diduga melibatkan oknum internal yang sangat memahami mekanisme kerja hingga celah-celah pengawasan di Bea Cukai.

“Kami yakin mafia itu dari unsur oknum-oknum Bea Cukai, sebab mereka yang lebih paham mekanisme dan antitesenya,” jelasnya.

Iskandar juga menekankan pentingnya penelusuran lebih jauh terhadap dugaan keterkaitan Ahmad Dedi. Jika yang bersangkutan masih memiliki pengaruh strategis di lingkungan pemerintahan, hal ini berpotensi melanggengkan praktik mafia impor.

“Kalau itu benar, dia terlihat mengambil posisi untuk keberlanjutan bisnis mafia tersebut agar tetap eksis di pusaran itu,” tegasnya.

Lebih lanjut, Iskandar berharap KPK tidak hanya berhenti pada pemeriksaan saksi, tetapi juga mampu membongkar jaringan besar mafia impor yang diduga telah beroperasi selama puluhan tahun dan merugikan banyak pelaku usaha.

“Idealnya diterapkan juga pasal pemerasan supaya para forwarder yang selama ini dirugikan mau ikut membongkar jaringan mafia yang sudah lama bermain,” tuturnya.

Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Ahmad Dedi, yang berstatus sebagai PNS Direktorat Jenderal Bea Cukai, termasuk salah satu yang diperiksa.

Usai menjalani pemeriksaan, Ahmad Dedi terlihat bergegas keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan kemeja putih lengan pendek dan celana hitam.

Ia terus berlari menuju jalan umum di depan Gedung Merah Putih KPK tanpa memberikan tanggapan kepada awak media yang berusaha mengejarnya.

Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK mengonfirmasi telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.

Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan bahwa salah satu orang yang ditangkap dalam OTT tersebut adalah Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat, Rizal.

Selanjutnya, pada 5 Februari 2026, KPK menetapkan enam dari 17 orang yang ditangkap sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang di lingkungan DJBC.

Para tersangka tersebut meliputi Rizal (RZL), selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-Januari 2026; Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC; dan Orlando Hamonangan (ORL), Kepala Seksi Intelijen DJBC.

Selain itu, tersangka juga mencakup John Field (JF), pemilik Blueray Cargo; Andri (AND), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo; serta Dedy Kurniawan (DK), Manajer Operasional Blueray Cargo.

Terbaru, KPK berhasil menangkap pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP), terkait kasus dugaan suap importasi barang di instansi tersebut.

Baca juga: UMKM Papua "Japamo" Tarik Minat Pembeli Internasional Berkat Dukungan BRI di FHA 2026

Budiman ditangkap di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jakarta Timur. “BBP ditangkap di Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai di wilayah Jakarta,” ungkap Budi kepada wartawan, Kamis, 26 Februari 2026.