KabarDermayu.com – Parlemen Iran dilaporkan tengah mempersiapkan sebuah rancangan undang-undang (RUU) baru yang akan mengatur secara spesifik mengenai aktivitas pelayaran di Selat Hormuz.
RUU ini tidak hanya akan mengatur mekanisme lalu lintas, tetapi juga mencakup penetapan tarif atau pungutan bagi kapal yang melintas.
Lebih lanjut, rancangan tersebut juga akan memberlakukan larangan melintas bagi kapal-kapal yang berasal dari Amerika Serikat (AS) dan Israel.
Ketua Komisi Keamanan Nasional dan Kebijakan Luar Negeri Parlemen Iran, Ebrahim Azizi, mengonfirmasi kesiapan RUU tersebut.
Beliau menyatakan bahwa rancangan undang-undang terkait rezim hukum di Selat Hormuz tersebut telah rampung.
RUU ini dijadwalkan akan segera disidangkan dalam rapat paripurna parlemen.
Setelah mendapatkan persetujuan dari parlemen, rancangan tersebut akan diajukan kepada Dewan Wali untuk mendapatkan restu final.
Sebelumnya, komisi parlemen yang relevan telah menyetujui rancangan awal dari UU ini.
Fokus utama dari rancangan awal ini adalah mekanisme pungutan yang akan diterapkan di Selat Hormuz.
Poin penting lainnya dalam RUU ini adalah adanya larangan melintas bagi kapal-kapal yang terafiliasi dengan AS dan Israel.
Selain itu, larangan ini juga akan berlaku bagi kapal dari negara-negara yang dianggap terlibat dalam penerapan kebijakan sanksi terhadap Iran.
Untuk mendukung pelaksanaan sistem pungutan ini, bank sentral Iran dilaporkan telah membuka empat rekening baru.
Rekening-rekening ini akan menampung pembayaran pungutan dalam berbagai mata uang.
Mata uang yang diterima meliputi Rial Iran, Yuan Tiongkok, Dolar AS, dan Euro.
Peristiwa yang mendasari persiapan RUU ini adalah serangan gabungan yang dilancarkan oleh AS dan Israel terhadap Iran pada 28 Februari lalu.
Serangan tersebut dilaporkan menyebabkan korban jiwa lebih dari 3.000 orang.
Menyikapi situasi tersebut, gencatan senjata akhirnya berhasil disepakati pada 8 April.
Kesepakatan ini dicapai berkat mediasi dari Pakistan.
Namun, tahap pertama perundingan damai yang digelar di Islamabad pada 11 April dilaporkan belum membuahkan hasil kesepakatan jangka panjang.
Baca juga: Titiek Soeharto Kagum dengan Final Kejuaraan Liga 2
Meskipun serangan fisik antar kedua pihak telah berhenti, AS diketahui telah melakukan blokade terhadap lalu lintas maritim Iran di Selat Hormuz.
Para mediator masih terus berupaya untuk memfasilitasi putaran perundingan baru antara AS dan Iran.
Selat Hormuz merupakan jalur pelayaran strategis yang sangat vital bagi perdagangan global, terutama untuk pasokan minyak.
Kontrol atas selat ini memberikan pengaruh signifikan terhadap dinamika geopolitik dan ekonomi dunia.
Langkah Iran ini dapat diartikan sebagai upaya untuk menegaskan kedaulatannya dan mengontrol akses di salah satu jalur laut terpenting di dunia.
Dampaknya dapat dirasakan oleh negara-negara yang bergantung pada lalu lintas di Selat Hormuz, termasuk negara-negara yang memiliki hubungan tegang dengan Iran.
Penerapan tarif dan larangan melintas ini berpotensi meningkatkan ketegangan di kawasan tersebut.
Hal ini juga dapat memicu respons dari negara-negara yang terkena dampak larangan, terutama AS dan Israel.
Analisis lebih lanjut menunjukkan bahwa RUU ini juga bisa menjadi alat tawar Iran dalam negosiasi mendatang.
Dengan mengontrol jalur vital ini, Iran dapat memiliki posisi yang lebih kuat dalam pembicaraan diplomatik.
Bank sentral Iran yang membuka rekening dalam berbagai mata uang asing menunjukkan kesiapan untuk mengelola transaksi internasional terkait pungutan ini.
Hal ini juga bisa menjadi langkah awal Iran untuk mengurangi ketergantungan pada Dolar AS dalam transaksi perdagangan internasional.
Situasi di Selat Hormuz selalu menjadi perhatian utama komunitas internasional karena implikasinya yang luas terhadap pasokan energi global.
Setiap perubahan kebijakan yang signifikan di wilayah ini dapat mempengaruhi harga minyak dunia dan stabilitas ekonomi global.
Perkembangan RUU ini akan terus dipantau mengingat potensi dampaknya yang besar terhadap hubungan internasional dan keamanan maritim.
Iran, melalui langkah ini, menunjukkan sikap tegas dalam mempertahankan kepentingannya dan merespons apa yang dianggapnya sebagai tindakan agresif dari pihak lain.





