Industri Rokok Terancam PHK Akibat Wacana Larangan Bahan Tambahan

oleh -8 Dilihat
Industri Rokok Terancam PHK Akibat Wacana Larangan Bahan Tambahan

KabarDermayu.com – Industri Hasil Tembakau (IHT) kembali menghadapi ketidakpastian kebijakan yang semakin menguat, seolah mengarah pada upaya penihilan industri yang selama ini dianggap strategis.

Berbeda dari sebelumnya yang hanya mengandalkan kenaikan tarif cukai tahunan, dalam dua tahun terakhir, kontrol terhadap industri ini semakin ekstrem. Pembatasan promosi dan penjualan semakin ketat, muncul wacana kemasan polos, dan yang terbaru adalah rencana pelarangan bahan perasa tambahan pada rokok konvensional maupun elektrik.

Isu pelarangan bahan perasa tambahan ini pertama kali mencuat dalam Pasal 432 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Melalui peraturan ini, Kementerian Kesehatan diberi wewenang untuk merinci lebih lanjut bahan tambahan yang dilarang. Dalam rancangannya, daftar tersebut mencakup bahan-bahan yang umumnya digunakan dalam industri makanan (food grade), seperti ekstrak buah, menthol, gula, dan rempah.

Dampak dari kebijakan ini diprediksi akan sangat signifikan. Pasar rokok di Indonesia yang didominasi oleh produk kretek sebesar 97 persen akan sangat terpukul. Hal ini dikarenakan produksi kretek sangat bergantung pada racikan bahan tambahan yang menjadi ciri khas masing-masing merek.

Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan, mengungkapkan bahwa berbagai kebijakan fiskal dan non-fiskal yang bertubi-tubi, seperti kenaikan cukai yang agresif dan wacana kemasan polos (plain packaging), kini diperparah dengan rencana larangan bahan tambahan.

“Rencana kebijakan larangan bahan tambahan serta pembatasan tar nikotin ini akan mematikan keunikan kretek yang sangat bergantung pada tembakau dan cengkeh dalam negeri,” ujar Henry dalam sebuah keterangan, Senin, 11 Mei 2026.

Baca juga: Kejagung Diminta Hati-hati dalam Tindakan Internal

Ia menambahkan, salah satu poin krusial yang menjadi sorotan adalah ketiadaan infrastruktur resmi dari pemerintah berupa laboratorium terakreditasi. Hal ini penting untuk menguji seluruh bahan tambahan yang dilarang, sehingga dapat menciptakan keadilan bagi produsen legal.

“Keberadaan laboratorium yang independen, terakreditasi, dan diakui secara internasional menjadi krusial untuk melindungi integritas merek produk IHT yang legal dan memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil pemerintah benar-benar berbasis bukti ilmiah, bukan asumsi atau karena kepentingan kelompok tertentu,” tegasnya.

Direktur Eksekutif INDEF, Esther Sri Astuti Soeryaningrum Agustin, menyoroti tingginya risiko ekonomi di balik ambisi kebijakan kesehatan tersebut. Ia menilai, pelarangan bahan tambahan akan menciptakan guncangan pada sisi suplai dan merusak penyerapan komoditas lokal.

“Rokok kretek itu khas Indonesia dengan komposisi sekitar 60 persen tembakau dan 40 persen cengkeh. Pembatasan bahan tambahan dan kadar tar/nikotin akan memangkas penggunaan cengkeh lokal secara drastis,” kata Esther.

Ia menambahkan, “Kebijakan ini berpotensi memicu PHK massal, dan menekan nilai ekonomi komoditas lokal secara sistemik.”