KabarDermayu.com – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa kanal aduan hambatan usaha atau debottlenecking yang dikelola oleh Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program Strategis Pemerintah (P2SP) berpotensi mempercepat realisasi investasi hingga lebih dari US$30 miliar.
Pernyataan ini disampaikan Purbaya usai menghadiri “International Seminar on Debottlenecking Channel”. Ia menjelaskan bahwa nilai tersebut berasal dari penyelesaian masalah yang menghambat berbagai proyek investasi, terutama yang berkaitan dengan proses bisnis dan perizinan.
“Lebih dari 30 miliar dolar AS. Kita harapkan akan lebih banyak dipecahkan,” ujar Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Selasa, 12 Mei 2026.
Selain itu, pemerintah juga mencermati adanya proyek di sekitar Sumatera yang nilainya mencapai sekitar US$40 miliar. Proyek ini telah bertahun-tahun terhenti dan belum berjalan.
Purbaya menegaskan komitmen pemerintah untuk mempercepat penyelesaian masalah proyek tersebut begitu aduan masuk dan dibahas melalui satgas. Ia menambahkan, “Nanti ada lagi suatu proyek di sekitar Sumatera, mungkin sampai 40 miliar dolar AS, yang sudah bertahun-tahun enggak jalan. Kita akan jalankan dengan cepat begitu dia masuk ke (kanal aduan) sini.”
Keberadaan Satgas debottlenecking ini diharapkan dapat mengubah persepsi investor global terhadap iklim investasi di Indonesia. Satgas ini memang dibentuk secara khusus untuk mengurai berbagai hambatan investasi dan proses bisnis.
Hambatan tersebut meliputi kendala perizinan, regulasi, maupun koordinasi antarinstansi yang selama ini seringkali tertunda.
Satgas P2SP secara berkala menggelar sidang untuk menyelesaikan setiap pengaduan hambatan bisnis yang dilaporkan oleh para pelaku usaha. Pemerintah menargetkan untuk memfasilitasi penyelesaian satu hingga empat kasus hambatan usaha setiap minggunya.
Purbaya memastikan bahwa satgas beroperasi dengan mekanisme yang efektif dan efisien demi kelancaran proses penyelesaian masalah. Sidang-sidang yang digelar juga dilaksanakan secara terbuka.
Tujuan dari keterbukaan ini adalah untuk meningkatkan transparansi proses dan memastikan tidak ada pihak yang mangkir dari kesepakatan yang telah dibuat. “Ada beberapa kalangan yang bilang ingin mengadu tapi jangan disiarkan. Kami lihat nanti seperti apa kasusnya, kalau tidak perlu disiarkan langsung, tidak apa. Jadi, kami akan sesuaikan aktivitas kita sesuai dengan permintaan,” kata Purbaya.
Baca juga: Josepha Alexandra, Peserta Cerdas Cermat MPR, Raih Tawaran Beasiswa S1 di China
Namun, Purbaya pribadi lebih menyukai jika sidang disiarkan langsung. Ia berpendapat bahwa hal tersebut dapat meningkatkan transparansi dan menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memecahkan masalah kepada masyarakat serta dunia usaha. “Tapi, menurut saya sih lebih bagus disiarkan langsung, karena transparansi di situ. Biar masyarakat dan dunia usaha tahu bahwa kami memecahkan masalah dengan serius,” ujarnya.





