Perbaikan Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat yang Aman dan Legal di Musi Banyuasin

oleh -5 Dilihat
Perbaikan Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat yang Aman dan Legal di Musi Banyuasin

KabarDermayu.com – Polres Musi Banyuasin bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) telah menggelar Apel Ikrar Bersama terkait implementasi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025. Acara ini diselenggarakan di Lapangan Mapolsek Keluang pada Rabu, 13 Mei 2026.

Kegiatan ini merupakan tonggak penting dalam upaya memperkuat tata kelola sumur minyak masyarakat. Tujuannya adalah agar pengelolaan menjadi lebih legal, terstruktur, dan berkelanjutan. Selain itu, inisiatif ini juga diharapkan dapat mendukung peningkatan produksi minyak dan gas bumi nasional.

Beberapa pejabat penting turut hadir dalam apel ikrar ini. Di antaranya adalah Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru, Bupati Musi Banyuasin H M Toha Tohet, Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Roni Samtana Nugroho, dan Kasdam II Sriwijaya Brigjen TNI Iwan Ma’ruf Zainudin. Perwakilan dari Kementerian ESDM, SKK Migas, serta unsur Forkopimda Provinsi Sumatera Selatan dan Kabupaten Musi Banyuasin juga hadir.

Bupati Muba H M Toha Tohet dalam sambutannya menegaskan bahwa Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 adalah langkah strategis. Regulasi ini dirancang untuk memperbaiki tata kelola sumur minyak masyarakat. Ia menyatakan bahwa peraturan ini memiliki tujuan ganda.

Regulasi ini tidak hanya berfokus pada peningkatan produksi minyak dan gas bumi. Namun, juga bertujuan untuk menekan dampak negatif terhadap lingkungan, mengurangi gangguan keamanan, serta menyelesaikan persoalan sosial yang timbul akibat aktivitas illegal drilling. Hal ini disampaikan oleh Bupati Muba.

Lebih lanjut, Bupati Muba menekankan komitmen Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin. Komitmen tersebut adalah untuk mewujudkan pengelolaan sumur minyak rakyat yang profesional. Pengelolaan ini harus bersifat legal, aman, dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat setempat.

Baca juga: Penangkapan Merkuri Ilegal di Tanjung Priok, Kolaborasi Bea Cukai dan Polda Metro Jaya

Apel ikrar ini juga berfungsi sebagai sarana edukasi. Masyarakat diberikan pemahaman mengenai pengelolaan sumur minyak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ini merupakan upaya konkret untuk menekan praktik illegal drilling dan illegal refinery di wilayah Musi Banyuasin.

Kegiatan apel ikrar ini diikuti oleh sekitar 1.090 peserta. Peserta berasal dari berbagai unsur, termasuk pemerintah, aparat keamanan, organisasi masyarakat, pelaku usaha, para penambang, serta masyarakat umum. Kehadiran mereka menunjukkan dukungan terhadap inisiatif perbaikan tata kelola ini.

Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, dalam sesi konferensi persnya, menyoroti pentingnya sinergi. Ia menyatakan bahwa keberhasilan implementasi regulasi ini sangat bergantung pada kerja sama seluruh pihak yang terlibat. Tanpa sinergi, regulasi yang baik pun tidak akan efektif.

“Regulasi yang baik tidak akan berarti tanpa komitmen dan kerja nyata di lapangan. Ikrar bersama ini harus menjadi komitmen moral seluruh pemangku kepentingan,” tegas Gubernur Herman Deru. Ia menekankan pentingnya tindakan nyata di lapangan.

Gubernur menambahkan bahwa Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 kini telah mengakomodasi aktivitas masyarakat penambang minyak. Dengan adanya regulasi ini, aktivitas penambangan dapat berjalan sesuai aturan. Seluruh kegiatan akan berada di bawah pengawasan pemerintah, Polri, dan SKK Migas.

Menurut Gubernur, dengan adanya regulasi ini, potensi pencemaran lingkungan dapat diminimalisir. Seluruh aktivitas penambangan akan berada dalam pengawasan ketat. Selain itu, aktivitas tersebut harus memenuhi standar yang telah ditetapkan, termasuk aspek keselamatan kerja.

Gubernur juga menyoroti aspek perlindungan tenaga kerja. Ia menginstruksikan BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan pendataan terhadap para pekerja. Tujuannya adalah agar seluruh pekerja mendapatkan perlindungan yang layak.

“Pekerja harus diproteksi melalui BPJS Ketenagakerjaan, baik yang berada di bawah BUMN, UMKM, maupun koperasi, sehingga ada jaminan keselamatan dan kenyamanan dalam bekerja,” ujar Gubernur. Hal ini penting untuk kesejahteraan para pekerja.

Selain itu, Gubernur meminta SKK Migas, Petro Muba, dan Pertamina. Mereka diminta untuk lebih intensif memberikan pembinaan dan pengawasan. Fokus utama adalah pada aspek keselamatan kerja, mengingat masih banyak masyarakat yang belum sepenuhnya memahami aspek teknis secara optimal.

Setelah pelaksanaan apel, rangkaian kegiatan dilanjutkan. Ada penandatanganan ikrar bersama, peninjauan stand BUMD, koperasi, dan UMKM pengelola sumur minyak. Pemberian bantuan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, serta pembagian sembako kepada masyarakat juga turut dilaksanakan.

Rangkaian kegiatan ditutup dengan peninjauan langsung sumur minyak masyarakat. Peninjauan ini dilakukan sesuai dengan prototipe yang ada di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang. Ini menunjukkan implementasi nyata dari regulasi yang baru.

Kehadiran Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Ruri Prastowo, dalam kegiatan ini sangat signifikan. Hal ini menunjukkan komitmen Polri. Komitmen tersebut adalah untuk mendukung kebijakan pemerintah dan menjaga stabilitas keamanan. Tujuannya adalah demi kelancaran implementasi tata kelola sumur minyak masyarakat yang lebih tertib dan sesuai aturan.