Uang Rp10,2 Triliun dari Satgas PKH Disetor ke Negara, Ini Sumbernya

oleh -5 Dilihat
Uang Rp10,2 Triliun dari Satgas PKH Disetor ke Negara, Ini Sumbernya

KabarDermayu.com – Kejaksaan Agung melalui Satuan Tugas Perlindungan Hutan (Satgas PKH) berhasil menyetorkan uang senilai Rp10,27 triliun ke kas negara. Dana besar ini merupakan hasil dari penindakan terhadap pelanggaran kawasan hutan yang melibatkan perusahaan di sektor perkebunan dan pertambangan.

Penyetoran dana fantastis ini dilakukan oleh Satgas PKH kepada Kementerian Keuangan. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengonfirmasi jumlah tersebut pada Rabu, 13 Mei 2026.

“Uang hasil tindak lanjut penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH kepada negara melalui Kementerian Keuangan dengan total sebanyak Rp10.270.051.886.464,” ujar Burhanuddin.

Lebih lanjut, Burhanuddin merinci bahwa dana triliunan rupiah tersebut bersumber dari dua pos utama. Sekitar Rp3,423 triliun berasal dari penagihan denda administratif sektor perkebunan.

Sementara itu, sisanya sebesar Rp6,8 triliun dikumpulkan dari penagihan pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak non-PBB yang terkait dengan pelanggaran tersebut.

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan toleransi terhadap perusahaan yang melakukan eksploitasi kekayaan alam secara ilegal. Satgas PKH akan terus berupaya memberantas pelanggaran di sektor pertambangan dan perkebunan yang telah merugikan negara.

Menurut Jaksa Agung, seluruh aset dan kekayaan alam yang dikuasai secara melawan hukum wajib dikembalikan demi kepentingan seluruh rakyat Indonesia. Hal ini penting untuk memastikan bahwa kekayaan negara tidak bocor dan digunakan untuk kesejahteraan nasional.

“Ingat, tidak boleh ada lagi kebocoran kekayaan negara yang merugikan kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat,” tegas Burhanuddin.

Penyetoran senilai Rp10,27 triliun ini merupakan tahap ketujuh dari hasil kerja Satgas PKH. Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah beberapa kali melakukan penyetoran dana hasil sitaan dalam jumlah yang sangat besar.

Di antaranya adalah Rp6,625 triliun pada Desember 2025, Rp13,25 triliun dari kasus korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO), dan Rp11,42 triliun dari penyelamatan keuangan negara serta penguasaan kembali kawasan hutan pada tahap VI.

Baca juga: Petani Bawang Merah Nganjuk Antisipasi Dampak El Nino

Setiap kali dilakukan penyerahan dana hasil kerja Satgas PKH, Presiden Prabowo Subianto selalu hadir dalam acara tersebut.