KabarDermayu.com – Fenomena main hakim sendiri atau vigilante justice di Indonesia kembali memicu keprihatinan mendalam di kalangan praktisi hukum. Aksi kekerasan kolektif yang berujung pada hilangnya nyawa seseorang, seperti yang terjadi baru-baru ini di Bali dan Menteng, Jakarta Pusat, dinilai sebagai ancaman nyata terhadap fondasi negara hukum.
Prof. Henry Indraguna, seorang pakar hukum terkemuka, menegaskan bahwa tindakan massa tersebut tidak boleh disalahartikan sebagai bentuk keadilan masyarakat atau popular justice. Menurutnya, perilaku tersebut justru merupakan bentuk perlawanan terhadap prinsip supremasi hukum yang dijamin oleh Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
“Fenomena ini harus dipandang sebagai ancaman serius. Ketika masyarakat mengambil alih fungsi penegak hukum melalui kekerasan, mereka sebenarnya sedang menggantikan fungsi negara secara melawan hukum,” ujar Henry dalam keterangannya, Selasa, 28 Juli 2026.
Dalam sistem hukum Indonesia, pembagian wewenang telah diatur secara rigid: polisi bertindak dalam ranah penyelidikan dan penyidikan, jaksa memegang wewenang penuntutan, sementara hakim adalah pihak tunggal yang berhak menjatuhkan vonis. Tidak ada celah hukum yang memberikan legitimasi bagi warga untuk menghakimi sesama, sekalipun terhadap terduga pelaku tindak pidana.
Henry menyoroti bahwa setiap warga negara, termasuk mereka yang sedang disangka melakukan kejahatan, tetap memiliki hak asasi yang dilindungi oleh hukum. Tindakan seperti memukul, mengarak, hingga menghilangkan nyawa seseorang merupakan pelanggaran pidana berat yang tidak bisa dimaafkan, meskipun dengan alasan “korban adalah seorang pencuri”.
Batas Tipis Antara Partisipasi dan Pelanggaran
Masyarakat memang memiliki peran dalam menjaga ketertiban, seperti mengamankan seseorang yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana. Namun, Henry menekankan bahwa batasan peran masyarakat hanyalah sebatas mengamankan dan segera menyerahkan pelaku ke pihak berwajib.
- Masyarakat tidak memiliki wewenang untuk menyiksa atau menginterogasi pelaku.
- Pelimpahan ke kepolisian adalah tahapan wajib setelah pelaku diamankan.
- Segala bentuk kekerasan fisik pasca-pengamanan tetap dikategorikan sebagai tindakan kriminal.
Lebih jauh, ia menanggapi bahwa tekanan ekonomi atau kemiskinan sering kali dijadikan dalih oleh sebagian orang untuk membenarkan tindakan main hakim sendiri. Meski demikian, ia menegaskan bahwa kondisi sosial tidak pernah bisa menjadi alasan pembenaran atas perbuatan melawan hukum.
Transformasi dari Rule of Law ke Rule of the Mob
Ada kekhawatiran besar bahwa jika negara tidak hadir dengan cepat dalam merespons keresahan masyarakat, maka prinsip rule of law akan bergeser menjadi rule of the mob. Dalam kondisi ini, hukum tidak lagi ditegakkan berdasarkan perundang-undangan, melainkan berdasarkan emosi massa yang fluktuatif.
Untuk meminimalisir risiko ini, Henry mendorong pemerintah untuk memperkuat program pengentasan kemiskinan dan perluasan lapangan kerja. Mengacu pada Pasal 34 Ayat (1) UUD 1945, ia mengingatkan bahwa negara memiliki tanggung jawab memelihara fakir miskin sebagai bagian dari strategi pencegahan kriminalitas dan stabilitas nasional.
Sikap Tegas Aparat Penegak Hukum
Kasus-kasus yang menjadi sorotan saat ini pun tengah diproses secara serius oleh pihak kepolisian:
- Kasus di Tabanan, Bali: Polres Tabanan telah menetapkan lima orang tersangka (MJ, WS, KB, ML, dan ND) terkait pengeroyokan hingga tewas terhadap seorang pria berinisial KD yang diduga mencuri ayam. Aparat menangani dua perkara sekaligus: dugaan pencurian dan dugaan pengeroyokan maut.
- Kasus di Menteng, Jakarta Pusat: Polda Metro Jaya telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam bentrokan maut yang dipicu oleh masalah knalpot bising. Empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka perusakan gerobak pedagang berdasarkan alat bukti rekaman CCTV dan keterangan saksi.
Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati, menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi tindakan main hakim sendiri. Seluruh proses harus tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku demi menjaga kewibawaan negara.
Pada akhirnya, supremasi hukum hanya akan tegak jika masyarakat memiliki kepercayaan penuh bahwa hukum bekerja secara cepat, adil, dan tidak diskriminatif. Negara yang berwibawa bukanlah negara yang hanya mampu menghukum setelah nyawa melayang, melainkan negara yang mampu menciptakan sistem pencegahan yang efektif agar rakyat tidak merasa perlu mengambil alih peran hakim di lapangan.





