Cairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign: Syarat & Prosedur

oleh -7 Dilihat
Cairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign: Syarat & Prosedur

KabarDermayu.com – Banyak pekerja beranggapan bahwa dana BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa dicairkan setelah berhenti bekerja, mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), atau memasuki masa pensiun. Namun, anggapan tersebut keliru. Peserta yang masih aktif bekerja pun memiliki kesempatan untuk mencairkan sebagian saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Fasilitas ini sangat membantu peserta yang membutuhkan tambahan dana tanpa harus menunggu hingga berhenti dari pekerjaan. Salah satu manfaat yang paling sering dimanfaatkan adalah pencairan sebagian saldo JHT untuk keperluan pembelian rumah.

Selain itu, peserta yang sudah memenuhi masa kepesertaan tertentu juga dapat mengajukan klaim sebagian sebesar 10 persen dari total saldo yang dimiliki. Lantas, bagaimana cara mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan tanpa perlu melakukan resign? Berikut adalah syarat dan prosedur yang perlu Anda ketahui.

Syarat Klaim Sebagian JHT 10 Persen

Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja dapat mengajukan klaim sebagian JHT dengan jumlah maksimal 10 persen dari total saldo yang terakumulasi.

Dokumen yang perlu dipersiapkan untuk klaim ini meliputi:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik dalam bentuk digital maupun fisik.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas diri lainnya yang sah.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jika peserta memiliki saldo JHT lebih dari Rp50 juta atau pernah melakukan klaim sebagian sebelumnya.

Perlu diingat bahwa pengambilan JHT sebagian dapat berpotensi menimbulkan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya jika jarak antara kedua pengambilan tersebut lebih dari dua tahun.

Syarat Klaim JHT Sebagian 30 Persen untuk Pembelian Rumah Tunai

Selain klaim sebesar 10 persen, peserta juga dapat mencairkan sebagian saldo JHT hingga maksimal 30 persen untuk keperluan pembelian rumah atau apartemen. Bagi peserta yang membeli rumah secara tunai, dokumen yang dibutuhkan adalah:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik digital maupun fisik.
  • KTP atau dokumen identitas resmi lainnya.
  • Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau Akta Jual Beli (AJB).
  • NPWP, jika tersedia dan saldo JHT melebihi Rp50 juta.

Syarat Klaim JHT Sebagian 30 Persen untuk Pembelian Rumah Kredit

Jika pembelian rumah dilakukan melalui fasilitas kredit, peserta perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  • KTP atau identitas resmi lainnya.
  • NPWP, jika tersedia dan saldo JHT melebihi Rp50 juta.
  • Dokumen perbankan yang sesuai dengan tujuan penggunaan dana.

Untuk pembayaran uang muka rumah, dokumen tambahan yang diperlukan adalah:

  • Fotokopi perjanjian pinjaman rumah atau Surat Penawaran Pemberian Kredit.
  • Fotokopi Standing Instruction.
  • Nomor rekening peserta pada bank yang memberikan kredit.

Untuk pembayaran cicilan atau angsuran rumah, siapkan dokumen berikut:

  • Fotokopi perjanjian pinjaman rumah.
  • Surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman.
  • Fotokopi Standing Instruction.
  • Nomor rekening peserta pada bank yang memberikan kredit.

Untuk pelunasan sisa pinjaman rumah, dokumen yang dibutuhkan meliputi:

  • Fotokopi perjanjian pinjaman rumah.
  • Formulir pelunasan pinjaman rumah.
  • Surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman.
  • Fotokopi Standing Instruction.
  • Nomor rekening peserta pada bank yang memberikan kredit.

Apabila rumah atau apartemen yang dibeli atas nama pasangan sah peserta, maka wajib melampirkan:

  • KTP pasangan atau Kartu Keluarga (KK).
  • Surat pernyataan yang menegaskan bahwa rumah atau apartemen yang dibeli atas nama pasangan merupakan milik pasangan sah peserta.

Prosedur Klaim JHT Sebagian 30 Persen

Berikut adalah alur pengajuan klaim JHT sebagian maksimal 30 persen untuk keperluan pembelian rumah atau apartemen:

1. Datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan

Peserta perlu mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Di sana, temui petugas layanan untuk mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa peserta berhak mengajukan klaim JHT sebagian maksimal 30 persen. Syarat utamanya adalah peserta telah memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun pada program JHT dan belum pernah melakukan pengambilan JHT sebagian sebelumnya.

2. BPJS Ketenagakerjaan Menerbitkan Surat Keterangan

Setelah seluruh data peserta diverifikasi, BPJS Ketenagakerjaan akan menerbitkan surat keterangan. Dokumen ini nantinya akan digunakan dalam proses pengajuan klaim ke bank.

3. Mengajukan Permohonan ke Bank

Peserta kemudian membawa surat keterangan tersebut ke bank yang bekerja sama dalam penyaluran kredit rumah atau apartemen. Pihak bank akan melakukan analisis kelayakan kredit, baik bagi peserta yang mengajukan kredit baru maupun yang sudah memiliki fasilitas kredit sebelumnya.

4. Mengajukan Klaim ke BPJS Ketenagakerjaan

Jika peserta dinyatakan layak kredit oleh pihak bank, langkah selanjutnya adalah mengajukan klaim JHT sebagian maksimal 30 persen melalui kanal pelayanan BPJS Ketenagakerjaan. Pastikan untuk melampirkan seluruh dokumen yang telah dipersyaratkan.

Bisakah Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign?

Baca juga: Kebakaran di Pasar Jiung Kemayoran Masih Berlangsung

Jadi, jika pertanyaan Anda adalah apakah bisa mencairkan BPJS Ketenagakerjaan tanpa harus resign, jawabannya adalah ya. Peserta yang masih aktif bekerja dapat mencairkan sebagian saldo JHT melalui fasilitas klaim 10 persen atau 30 persen, asalkan memenuhi persyaratan yang berlaku, termasuk masa kepesertaan minimal 10 tahun. Oleh karena itu, sebelum memutuskan untuk mengajukan resign demi mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan, sebaiknya Anda terlebih dahulu memeriksa apakah Anda sudah memenuhi syarat untuk mengajukan klaim sebagian JHT.