Daerah Terdampak Bencana di Sumatera Diminta Bentuk Satgas

oleh -5 Dilihat
Daerah Terdampak Bencana di Sumatera Diminta Bentuk Satgas

KabarDermayu.com – Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera mendesak pemerintah provinsi yang terdampak bencana hidrometeorologi untuk segera membentuk satuan tugas di tingkat provinsi.

Pembentukan ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan program-program pemulihan pascabencana.

Langkah ini dinilai sangat krusial agar pengelolaan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi, termasuk alokasi dan penggunaan anggaran, dapat berjalan lebih terarah dan efektif di setiap wilayah yang terkena dampak.

Ketua Satgas PRR Pascabencana Sumatera, Tito Karnavian, menekankan bahwa pembentukan satgas di tingkat provinsi akan menjadi kunci utama dalam memastikan sinkronisasi yang baik antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

“Di daerah ini harus dibuatkan semacam satgas, kalau bisa ada satgas provinsi. Sehingga nanti pengaturan mengenai kegiatan dan pengaturan mengenai anggarannya dikoordinasikan oleh bapak Gubernur,” ujar Tito saat Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Sumatera Utara (Musrenbang RKPD Sumut) 2027 di Medan, yang dikutip pada Minggu, 3 Mei 2026.

Tito memberikan contoh keberhasilan di Provinsi Aceh, di mana struktur serupa telah diterapkan dengan gubernur bertindak sebagai ketua Satgas, sementara pelaksana harian dijalankan oleh wakil gubernur.

“Kalau di Aceh kasatgas adalah gubernur, tapi pelaksana harian adalah wagub. Nah di sini (Sumut) kalau bisa diusulkan satgas provinsi. Sumbar juga nanti akan saya sampaikan,” imbuhnya, menyarankan penerapan model serupa di Sumatera Utara dan Sumatera Barat.

Menurut Tito, penguatan kelembagaan ini sangat diperlukan mengingat kompleksitas program pemulihan yang melibatkan berbagai tingkatan pemerintahan, mulai dari pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota.

Sebagai bagian dari upaya pemulihan ini, Satgas PRR telah menyusun Rencana Induk (Renduk) PRRP Sumatera. Dokumen ini akan menjadi acuan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi selama periode tiga tahun ke depan, yaitu dari tahun 2026 hingga 2028.

Renduk yang disusun oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) ini memuat sebanyak 12.047 kegiatan lintas sektor. Penyusunan ini didasarkan pada penyelarasan antara kebutuhan riil daerah terdampak bencana dan rencana aksi yang telah disiapkan oleh kementerian/lembaga terkait, dengan prinsip utama pembangunan kembali yang lebih baik, lebih aman, dan lebih berkelanjutan.

Baca juga di sini: Tips Merawat Kesehatan Anabul di Rumah Agar Tidak Mudah Sakit

“Nah, inilah. Sekarang kita sudah selesai memasuki darurat, sudah selesai. Sekarang masa transisi, setelah itu masuk masa pemulihan, rekonstruksi, rehabilitasi untuk permanen. Renduk sudah disusun oleh Bappenas,” jelas Tito mengenai tahapan dan status dokumen tersebut.

Seluruh program yang tercantum dalam Renduk ini diproyeksikan membutuhkan anggaran sebesar Rp100,2 triliun. Dari total anggaran tersebut, sekitar Rp61,9 triliun akan menjadi kewenangan pemerintah pusat, sementara sisanya sebesar Rp38,3 triliun akan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Secara lebih rinci, untuk Provinsi Aceh, total kebutuhan pemulihan diperkirakan mencapai sekitar Rp58 triliun. Dari jumlah ini, sekitar Rp39 triliun menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui kementerian/lembaga, dan Rp19 triliun dialokasikan untuk pemerintah daerah.

Sementara itu, di Provinsi Sumatera Utara, total kebutuhan pemulihan mencapai sekitar Rp23 triliun. Alokasi dana dibagi menjadi Rp13 triliun yang ditangani oleh pemerintah pusat dan sekitar Rp10,1 triliun oleh pemerintah daerah.

Untuk Provinsi Sumatera Barat, total kebutuhan diperkirakan mencapai sekitar Rp17 triliun. Porsi sekitar Rp8,2 triliun akan menjadi kewenangan pemerintah daerah, dan sisanya akan ditangani oleh pemerintah pusat.

“Kenapa Aceh lebih besar? Ya silakan datang sendiri, beratnya bukan main. Dia dari ujung ke ujung. Kalau di Sumut lebih banyak di bagian barat, Tapanuli sekitarnya. Kalau di Aceh dari ujung Nagan Raya sampai ke Aceh Tamiang,” ungkap Tito, menjelaskan perbedaan skala kebutuhan antarprovinsi.

Ia menambahkan bahwa pelaksanaan program pemulihan nantinya akan dibagi berdasarkan kewenangan masing-masing pihak, baik pemerintah pusat maupun daerah. Oleh karena itu, koordinasi yang kuat menjadi faktor yang sangat krusial untuk memastikan setiap kegiatan berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.

Saat ini, Renduk PRRP Sumatera masih dalam proses menunggu penetapan resmi melalui Peraturan Presiden (Perpres) yang akan menjadi dasar hukum pelaksanaannya. Setelah Perpres ditetapkan, pembagian peran dan pelaksanaan kegiatan akan segera difinalisasi.

“Nah ini sedang nunggu Perpres nih. Kalau sudah jadi Perpres, maka nanti tinggal kita atur siapa mengerjakan apa. Daerah juga bisa mengajukan usulan. Misalnya titik ini, jembatan, jalan, sekolah, kami kerjakan ini, provinsi kerjakan ini, kabupaten kerjakan ini,” jelasnya mengenai mekanisme kerja yang akan diterapkan.