Denda Kepabeanan Rp 97 Miliar: Purbaya Buka Segel Tiffany & Co

oleh -3 Dilihat
Denda Kepabeanan Rp 97 Miliar: Purbaya Buka Segel Tiffany & Co

KabarDermayu.com – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengumumkan bahwa gerai perhiasan mewah Tiffany & Co. di Plaza Indonesia, Jakarta, akan segera beroperasi kembali.

Keputusan ini diambil setelah gerai tersebut sebelumnya disegel oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan terkait dugaan pelanggaran impor.

Purbaya menegaskan bahwa pencabutan segel dan pembukaan kembali gerai tersebut dimungkinkan setelah pihak Tiffany & Co. menyatakan kesanggupan untuk memenuhi kewajiban kepabeanan atas impor barang yang sebelumnya belum dilaporkan dan diselesaikan.

Pihak Tiffany & Co. telah berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Hasil audit kepabeanan oleh DJBC sebelumnya telah menetapkan kewajiban pembayaran sebesar Rp 97,49 miliar kepada Tiffany & Co. Angka ini mencakup sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 78,50 miliar.

Purbaya menegaskan bahwa pemerintah selalu mengedepankan prinsip kepatuhan, transparansi, dan akuntabilitas dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Hal ini penting untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, serta memberikan kepastian dan keberlangsungan usaha bagi seluruh pelaku usaha demi mendukung perekonomian nasional.

Menteri Keuangan mengimbau seluruh pelaku usaha untuk senantiasa memenuhi kewajiban dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan.

Kepatuhan dianggap sebagai fondasi penting dalam membangun ekosistem usaha yang transparan dan berdaya saing.

Pemerintah akan terus melaksanakan pengawasan secara konsisten dan mendorong kesadaran seluruh pelaku usaha untuk berperilaku patuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.