Dewan Pers Sesalkan Pernyataan Hotman Paris yang Merendahkan Profesi Wartawan: Sebaiknya Disikapi dengan Lebih Beradab

oleh -8 Dilihat
Dewan Pers Sesalkan Pernyataan Hotman Paris yang Merendahkan Profesi Wartawan: Sebaiknya Disikapi dengan Lebih Beradab

KabarDermayu.com – Dewan Pers secara resmi telah menyoroti insiden yang melibatkan pengacara ternama Hotman Paris Hutapea saat menggelar konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat, 17 Juli 2026.

Peristiwa tersebut bermula ketika Hotman Paris tengah mendampingi kliennya, Febrie Adriansyah, yang menjalani pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang di PT Asabri. Dalam sesi interaksi dengan media, suasana memanas saat seorang wartawan melontarkan pertanyaan mengenai potensi kriminalisasi yang dialami oleh mantan Jampidsus tersebut.

Alih-alih memberikan jawaban normatif, Hotman Paris justru merespons dengan kalimat yang dinilai bernada merendahkan profesi wartawan. “Menurut kau gimana? Lu punya otak enggak?” ujar Hotman saat menanggapi pertanyaan jurnalis tersebut.

Menanggapi kejadian ini, Dewan Pers mengeluarkan pernyataan resmi pada Senin, 20 Juli 2026. Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menyampaikan tiga poin utama sebagai bentuk sikap lembaga terhadap perilaku pengacara tersebut.

Pertama, Dewan Pers secara tegas menyesalkan cara Hotman Paris dalam merespons pertanyaan wartawan. Menurut Komaruddin, ketidaksukaan atau perbedaan pendapat terhadap substansi pertanyaan seharusnya dapat disampaikan melalui cara-cara yang lebih beradab dan rasional.

Kedua, Dewan Pers mengingatkan seluruh pihak agar senantiasa menghormati wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya. Komaruddin menegaskan bahwa upaya jurnalis dalam menggali informasi dari narasumber merupakan bagian dari kerja profesional yang dilindungi oleh Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dewan Pers juga mengingatkan kembali mengenai fungsi vital pers sebagaimana tertuang dalam Pasal 6 UU Pers. Fungsi tersebut mencakup:

  • Memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.
  • Menegakkan nilai-nilai demokrasi, supremasi hukum, dan hak asasi manusia.
  • Mengembangkan opini publik berdasarkan data dan informasi yang akurat.
  • Melakukan pengawasan serta kritik terhadap kepentingan umum.
  • Berjuang demi tegaknya keadilan dan kebenaran.

Poin ketiga, Dewan Pers mengimbau kepada seluruh awak media agar tetap konsisten mematuhi Undang-Undang Pers serta Kode Etik Jurnalistik dalam setiap peliputan di lapangan. Hal ini penting untuk menjaga marwah profesi di tengah dinamika situasi yang menantang.

Sebagai informasi tambahan, Hotman Paris resmi menjadi kuasa hukum Febrie Adriansyah sejak Jumat, 17 Juli 2026. Penunjukan ini terjadi setelah perkara yang melibatkan Febrie dilimpahkan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri ke Kejaksaan Agung.

Dalam konferensi pers tersebut, Hotman Paris sempat memberikan pernyataan balik kepada wartawan dengan nada tinggi. Ia meminta jurnalis untuk membayangkan posisi kliennya saat rumahnya digeledah, sebelum akhirnya melontarkan pertanyaan retoris kepada awak media yang hadir di lokasi kejadian.

“Menurut kau gimana? Lu punya otak enggak? Lu jawab dulu menurut kau gimana kalau tiba-tiba rumah lu digeledah sampai celana-celana lu dipamerkan tanpa diperiksa saksi apa pun itu namanya apa? Jawab sendiri,” tutur Hotman di hadapan para wartawan.

Hingga saat ini, insiden tersebut masih terus menjadi perbincangan publik, mengingat posisi Hotman Paris sebagai figur publik yang kerap disorot oleh berbagai pihak, termasuk para pengikutnya di media sosial.