KabarDermayu.com – Pemerintah Indonesia secara resmi telah menetapkan kebijakan terkait pengecualian bagi empat negara tertentu dari aturan kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa keempat negara yang mendapatkan pengecualian tersebut adalah China, Amerika Serikat (AS), Kanada, dan Australia. Keputusan ini diambil bukan tanpa alasan, melainkan didasarkan pada pertimbangan strategis yang melibatkan hubungan diplomatik dan ekonomi yang erat antara Indonesia dengan negara-negara terkait.
Dalam keterangannya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, pada Kamis, 23 Juli 2026, Airlangga menjelaskan bahwa intensitas kerja sama bilateral menjadi faktor utama. “Dengan beberapa negara itu, kita memiliki cukup banyak perjanjian bilateral. Salah satunya dengan China, Amerika, kemudian Australia, dan satu lagi Kanada,” ujar Airlangga.
Konteks dan Pertimbangan Kebijakan
Pengecualian ini merupakan bagian dari mekanisme operasional kebijakan DHE SDA yang mulai diberlakukan secara efektif per 1 Juni 2026. Sebelumnya, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, juga sempat memaparkan beberapa kriteria yang mendasari pemberian pengecualian tersebut. Selain faktor perjanjian bilateral maupun multilateral, pertimbangan lainnya meliputi besaran nilai investasi yang ditanamkan oleh negara tersebut di Indonesia, serta keberadaan bank-bank asal negara tersebut yang telah beroperasi cukup lama di tanah air.
Langkah ini menunjukkan upaya pemerintah untuk tetap menjaga iklim investasi dan hubungan perdagangan internasional yang kondusif, sembari tetap mengupayakan optimalisasi devisa dari sektor komoditas SDA yang menjadi andalan ekspor Indonesia.
Pengembangan Sistem Perbankan dan Evaluasi Mendatang
Selain membahas mengenai pengecualian negara, Airlangga juga menegaskan bahwa pemerintah tidak membatasi keterlibatan perbankan dalam menampung dana hasil ekspor komoditas SDA. Pemerintah membuka ruang bagi bank swasta untuk ikut serta dalam mekanisme penampungan DHE SDA, sehingga tidak hanya terbatas pada bank-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saja.
Langkah ini diharapkan dapat mempermudah eksportir dalam mengelola devisa hasil ekspor mereka sekaligus memperkuat sistem perbankan nasional dalam menangani arus kas dari perdagangan internasional.
Sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam memastikan efektivitas kebijakan ini, Airlangga menyatakan bahwa pemerintah akan melakukan peninjauan menyeluruh. “Nanti kebijakan DHE SDA ini akan dievaluasi pada pertengahan September 2026 mendatang,” pungkasnya.
Evaluasi tersebut diprediksi akan menjadi acuan bagi pemerintah untuk melihat sejauh mana dampak kebijakan ini terhadap ketahanan cadangan devisa negara, serta apakah diperlukan penyesuaian lebih lanjut untuk mendukung stabilitas ekonomi nasional di masa depan.
Sekilas Informasi: Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) adalah dana yang diperoleh eksportir dari hasil kegiatan ekspor barang yang berasal dari sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan dana hasil ekspor tersebut masuk ke dalam sistem keuangan Indonesia agar dapat memperkuat cadangan devisa negara.





