KabarDermayu.com – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang berkedok pengumpulan infak di lingkungan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Gabuswetan, Kabupaten Indramayu, telah dilaporkan secara resmi oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Indramayu. Aduan ini ditujukan kepada Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah IV Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, sebagai otoritas yang memiliki kewenangan pengawasan terhadap institusi pendidikan negeri di wilayah tersebut.
Langkah hukum ini diambil menyusul adanya informasi yang dihimpun oleh DPD IWOI Indramayu mengenai adanya kegiatan pengumpulan dana dari para siswa yang dinilai memberatkan dan berpotensi melanggar peraturan. Pengumpulan dana tersebut diduga tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan dilakukan tanpa persetujuan yang memadai dari pihak yang berwenang.
Ketua DPD IWOI Indramayu, melalui surat resmi yang telah dilayangkan, menegaskan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya praktik yang tidak semestinya terjadi di lingkungan sekolah. Laporan tersebut mengindikasikan bahwa pengumpulan infak ini dilakukan secara rutin dan melibatkan seluruh siswa, tanpa terkecuali.
Pihak IWOI Indramayu menyatakan keprihatinan mendalam atas temuan ini. Mereka berpandangan bahwa setiap bentuk pungutan yang dibebankan kepada siswa, terutama di sekolah negeri yang seharusnya bebas dari biaya tambahan yang tidak diatur, haruslah memiliki landasan hukum yang jelas dan transparan. Pengumpulan dana yang berkedok infak ini, menurut IWOI, menimbulkan pertanyaan mengenai tujuan dan penggunaannya.
Dalam aduannya, DPD IWOI Indramayu meminta KCD Wilayah IV untuk segera melakukan investigasi mendalam terhadap dugaan pungli di SMKN 1 Gabuswetan. Mereka berharap agar KCD dapat menindaklanjuti laporan ini dengan serius dan memastikan bahwa hak-hak siswa serta prinsip pendidikan yang adil dan merata dapat ditegakkan.
Lebih lanjut, IWOI Indramayu menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana di lingkungan sekolah. Jika memang ada kegiatan pengumpulan dana yang dibenarkan, maka prosesnya haruslah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan diketahui oleh seluruh elemen terkait, termasuk orang tua siswa.
Tindakan ini juga sejalan dengan upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), di mana pungutan liar merupakan salah satu bentuk praktik yang harus diberantas demi terciptanya tata kelola pemerintahan dan pendidikan yang bersih.
Pihak SMKN 1 Gabuswetan sendiri, hingga berita ini diturunkan, belum memberikan tanggapan resmi terkait aduan yang dilayangkan oleh DPD IWOI Indramayu. Namun, diharapkan dengan adanya laporan ini, KCD Wilayah IV dapat segera merespon dan melakukan langkah-langkah konkrit untuk mengklarifikasi serta menyelesaikan persoalan yang ada.
Peran serta media, melalui organisasi seperti IWOI, dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan institusi publik, termasuk dunia pendidikan, menjadi sangat krusial. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap kebijakan dan praktik yang dijalankan berada dalam koridor hukum dan tidak merugikan masyarakat, khususnya para pelajar yang merupakan aset bangsa di masa depan.
KCD Wilayah IV Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat sendiri merupakan perpanjangan tangan pemerintah provinsi yang memiliki tugas dan fungsi untuk mengawasi, membina, serta melayani penyelenggaraan pendidikan di tingkat SMA, SMK, dan SLB di wilayah kerjanya. Termasuk di dalamnya adalah penanganan berbagai persoalan yang muncul di satuan pendidikan tersebut.
Dengan adanya aduan ini, KCD diharapkan dapat segera membentuk tim investigasi untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan. Klarifikasi kepada pihak sekolah, guru, siswa, dan orang tua siswa kemungkinan akan menjadi langkah awal yang dilakukan. Hasil investigasi ini nantinya akan menentukan langkah selanjutnya, apakah akan dilakukan pembinaan, teguran, atau sanksi lain jika terbukti ada pelanggaran.
IWOI Indramayu berkomitmen untuk terus mengawal proses ini hingga tuntas. Mereka berharap agar aduan yang disampaikan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya praktik serupa di sekolah-sekolah lain di Kabupaten Indramayu. Upaya ini diharapkan dapat menjaga marwah dunia pendidikan agar tetap kondusif dan bebas dari praktik-praktik yang memberatkan siswa.





