DPR Minta Imigrasi Periksa Izin Tinggal Komunitas Lari WNA yang Larang WNI di Bali

oleh -76 Dilihat
DPR Minta Imigrasi Periksa Izin Tinggal Komunitas Lari WNA yang Larang WNI di Bali

KabarDermayu.com – Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, secara tegas mendesak Direktorat Jenderal Imigrasi serta Pemerintah Provinsi Bali untuk segera melakukan audit mendalam terhadap status izin tinggal para Warga Negara Asing (WNA) yang tergabung dalam komunitas lari Entourage Run.

Langkah pengawasan ketat ini diusulkan sebagai respons atas mencuatnya dugaan praktik diskriminatif yang dilakukan komunitas lari berbasis WNA di kawasan Canggu, Bali. Komunitas tersebut dilaporkan melarang Warga Negara Indonesia (WNI) untuk bergabung dalam kegiatan olahraga yang mereka selenggarakan.

Rieke menyampaikan instruksi tersebut saat dikonfirmasi di Jakarta pada Jumat. Ia menekankan perlunya tindakan tegas berupa pemanggilan terhadap pengurus komunitas untuk dimintai pertanggungjawaban.

“Lakukan pembinaan dan pengawasan tegas. Panggil pengurus komunitas, audit status izin tinggal seluruh anggota, dan tindak tegas sesuai UU Keimigrasian jika ditemukan pelanggaran,” ujar Rieke.

Politisi tersebut mengecam keras perilaku eksklusivitas yang dilakukan di ruang publik. Ia menegaskan bahwa seluruh fasilitas umum, termasuk jalanan dan pantai di wilayah Canggu, merupakan aset milik rakyat Indonesia yang tidak boleh dibatasi oleh sekat kewarganegaraan.

Menurut Rieke, tindakan tersebut tidak hanya berpotensi melanggar Undang-Undang Keimigrasian, tetapi juga mencederai hak asasi manusia serta mengganggu ketertiban umum. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang secara eksplisit mengatur bahwa pemegang visa kunjungan hanya diperbolehkan melakukan aktivitas wisata.

Penyelenggaraan kegiatan rutin oleh komunitas WNA dapat dikategorikan sebagai aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal mereka. Selain itu, Rieke menekankan pentingnya prinsip persamaan di muka hukum, di mana ruang publik tidak boleh dikuasai atau dimonopoli oleh kelompok tertentu.

Lebih lanjut, ia mendorong pihak Imigrasi dan Pemprov Bali untuk mengedepankan model komunitas yang inklusif. Ia mencontohkan ajang seperti Run On Bali dan Bali Tourism Run sebagai bentuk sport tourism yang ideal, yang mampu memfasilitasi interaksi antara WNI dan WNA sekaligus memberikan dampak ekonomi nyata bagi para pelaku UMKM lokal.

Edukasi hukum dan budaya juga dinilai perlu diperkuat melalui sosialisasi masif kepada komunitas WNA di Bali. Pesan utama yang harus disampaikan adalah bahwa setiap tamu di Indonesia wajib menghormati tuan rumah, adat istiadat, serta hukum yang berlaku di Tanah Air.

Pemprov Bali juga didorong untuk memaksimalkan kewenangan melalui peraturan daerah dan kebijakan pariwisata berkelanjutan. Kebijakan ini diharapkan mampu mengatur kegiatan massa agar tetap selaras dengan filosofi Tri Hita Karana dan tidak memicu konflik sosial di tengah masyarakat.

Sebagai penutup, Rieke memberikan peringatan keras namun tetap terbuka bagi siapa saja yang ingin berkunjung ke Indonesia. Ia menegaskan bahwa negara berkomitmen menjamin rasa aman dan hak yang setara bagi seluruh warga negaranya.

“Silakan datang ke Bali untuk berlari bersama. Tapi jangan pernah berlari mendahului hukum dan melangkahi tuan rumah. Indonesia terbuka, tapi tidak untuk diinjak,” pungkas Rieke.