KabarDermayu.com – Tragedi memilukan menimpa seorang pria berinisial KD di Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Tabanan, Bali. Pria tersebut tewas setelah menjadi sasaran amuk massa akibat diduga tepergok mencuri ayam milik warga setempat pada 28 Juli 2026 dini hari.
Di balik peristiwa pengeroyokan yang berujung maut tersebut, fakta memprihatinkan mengenai kondisi ekonomi keluarga korban mulai terungkap ke publik. Kepala Desa Sidetapa, Made Sutama, mengungkapkan bahwa KD dan keluarganya merupakan keluarga prasejahtera yang tercatat dalam data Desil 2.
Dalam terminologi data sosial, Desil 2 merujuk pada kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah, yakni berada di kisaran 10 hingga 20 persen terbawah secara nasional. Kondisi ini menggambarkan betapa berat beban ekonomi yang selama ini dipikul oleh keluarga korban.
“Kalau masalah ekonomi jelas karena saudara yang meninggal itu termasuk desil 2, kategori keadaannya orang miskin,” ujar Made Sutama dalam keterangannya.
Sutama menambahkan, di mata warga desa tempat tinggalnya, KD dikenal sebagai sosok yang pendiam dan tidak pernah berulah. Pekerjaan sehari-harinya hanyalah seorang buruh serabutan yang berjuang untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga.
Kronologi Kejadian dan Harapan Keadilan
Insiden nahas ini bermula pada pukul 01.30 WITA ketika KD tepergok membawa kabur seekor ayam milik warga bernama I Wayan Adi Suteja. Aksi tersebut memicu reaksi keras warga yang kemudian berujung pada pengeroyokan hebat. Selain nyawa KD yang melayang, massa yang emosional juga membakar sepeda motor yang digunakan korban hingga hangus tak berbentuk.
Pihak kepolisian yang menerima laporan langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan sejumlah barang bukti. Di lokasi, polisi menemukan sebilah golok yang diduga milik korban, serta tas berisi peralatan seperti tang, ketapel, batu, dan sejumlah uang tunai.
Keluarga korban kini hanya bisa berharap agar keadilan dapat ditegakkan. Mereka meminta aparat penegak hukum untuk memproses kasus pengeroyokan ini secara transparan dan memberikan hukuman yang setimpal kepada para pelaku yang terlibat dalam aksi main hakim sendiri tersebut.
Peringatan Keras dari Pihak Berwenang
Kepala Subbidang Penmas Bidang Humas Polda Bali, AKBP Rina Isriana Dewi, menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri adalah pelanggaran hukum yang tidak dapat ditoleransi, apa pun alasannya. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak mengambil tindakan sendiri ketika menghadapi dugaan tindak pidana.
Fenomena pencurian ternak yang marak di wilayah tersebut diakui menjadi salah satu pemicu keresahan warga. Namun, Polda Bali menekankan bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum harus diserahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku agar tidak ada lagi nyawa yang melayang akibat tindakan anarkis di tengah masyarakat.
Kasus ini pun mendapat sorotan dari berbagai kalangan, termasuk anggota DPR RI, yang mengingatkan bahwa tindakan pengeroyokan massa adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang serius. Publik kini menanti ketegasan aparat dalam mengusut tuntas peristiwa berdarah ini demi memberikan rasa keadilan bagi keluarga yang ditinggalkan.





